Korea Selatan Cabut UU Larangan Berselingkuh

Sepasang kekasih mengambil swafoto atau selfie di atas bukit Namsan di pusat kota Seoul, Korea Selatan. (Reuters/Kim Hong-Ji)

Lebih dari 5.400 orang telah didakwa dengan tuduhan berselingkuh dalam enam tahun ini, demikian menurut data resmi, walaupun hukuman penjara jarang dikenakan berdasarkan aturan tersebut.

Pengadilan Korea Selatan mencabut undang-undang konroversial yang sudah berlaku puluhan tahun yang melarang perselingkuhan.

Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2), memutuskan dengan suara tujuh lawan dua menentang larangan perselingkuhan, yang diberlakukan tahun 1953.

“Meskipun sekiranya perselingkuhan harus dikutuk sebagai perbuatan yang tidak bermoral, kekuasaan pemerintah sebaiknya tidak mencampuri kehidupan pribadi perorangan,” kata hakim ketua Park Han-Chul.

Lebih dari 5.400 orang telah didakwa dengan tuduhan berselingkuh dalam enam tahun ini, demikian menurut data resmi, walaupun hukuman penjara jarang dikenakan berdasarkan undang-undang itu.

Larangan perselingkuhan semula dipandang sebagai usaha untuk memajukan persamaan gender, karena wanita yang menikah hampir tidak mempunyai hak-hak lain. Tetapi undang-undang tersebut menjadi semakin tidak populer sementara kebudayaan Korea Selatan dengan cepat semakin modern dalam puluhan tahun ini.

Ini adalah kelima kalinya sejak tahun 1990 bahwa Mahkamah Konstitusi berusaha mencabut larangan itu. Semua usaha sebelumnya gagal memperoleh enam suara yang dibutuhkan.

Dalam pendapat yang menentang pencabutan itu yang dikeluarkan Kamis, hakim Ahn Chang-Ho mengatakan undang-undang itu membantu melindungi nilai-nilai keluarga, dan memperingatkan pencabutan undang-undang larangan berselingkuh akan menimbulkan “gelombang hawa nafsu.”

Setelah keputusan itu, harga-harga saham produsen kondom terbesar, Unidus Corp, meningkat hingga batas harian 15 persen.