Korea Selatan Luluskan RUU Perpanjangan Waktu Penagihan Utang Mantan Diktator

Mantan Presiden Korea Selatan Chun Doo-hwan (tegah) saat dibebaskan dari penjara Anyang setelah memperoleh amnesti khusus, 22 Desember 1997 (Foto: dok). Parlemen Korea Selatan memperpanjang batas waktu penagihan utang mantan Presiden Chun Doo-hwan dari bulan Oktober tahun 2013 hingga tahun 2020, Kamis (27/6).

Parlemen Korea Selatan memperpanjang batas waktu penagihan utang mantan Presiden Chun Doo-hwan dari bulan Oktober tahun 2013 hingga tahun 2020, Kamis (27/6).
Para anggota parlemen Korea Selatan telah meluluskan rancangan undang-undang yang memberi kepada pihak berwenang lebih banyak waktu untuk menagih 167,5 miliar won atau $ 146,2 juta dari seorang mantan diktator militer dan bahkan mengizinkan pihak berwenang untuk menagih dari keluarganya bila perlu.

Majelis Nasional atau parlemen mengumumkan dalam situs internetnya bahwa undang-undang yang disetujui hari Kamis (27/6) itu, memperpanjang batas-waktu penagihan utang mantan Presiden Chun Doo-hwan dari bulan Oktober tahun 2013 hingga tahun 2020. Undang-undang itu juga mengizinkan pihak berwenang menagih dari keluarganya kalau Chun tidak dapat membayar. Chun mengatakan ia tidak mempunyai uang lagi.

Chun berkuasa dari tahun 1979 hingga tahun 1988. Tahun 1980, ia memerintahkan penindakan berdarah terhadap protes pro-demokrasi.

Tahun 1996, ia didapati pengadilan bersalah melakukan makar dan berkhianat dan pengadilan memerintahkan untuk membayar kembali 220,5 miliar won atau $ 192 juta yang ia terima sebagai suap. Ia sejak itu telah mengembalikan seperempat dari jumlah tersebut.