Pengadilan tertinggi Korea Utara telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan kerja paksa kepada seorang pastur Kanada. Pengadilan itu memvonis pastur itu melakukan kejahatan terhadap negara.
Hyeon Soo Lim ditahan sebelumnya tahun ini sewaktu menjalankan – apa yang menurut gerejanya – misi kemanusiaan di sebuah panti jompo dan panti asuhan yang didirikannya di Korea Utara.
Lim yang yang dilahirkan di Korea Selatan dan berusia 60-an adalah pastur kepala Gereja Presbyterian Light Korean di Toronto.
Ia tampil di televisi pemerintah Korea Utara Juli lalu dan mengakui melakukan kejahatan terhadap negara. Orang-orang asing yang pernah ditahan di Korea Utara dan kemudian dibebaskan mengatakan, mereka dipaksa membuat pernyataan-pernyataan serupa. [ab]