Korut Kecam Keras Sanksi Baru PBB dan Peringatkan AS

Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Han Tae-song saat menghadiri Konferensi Perlucutan Senjata di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jenewa, Swiss, 5 September 2017. (Foto: dok).

Korea Utara mengeluarkan pesan pembangkangan baru untuk menanggapi putaran terkini sanksi yang diberlakukan Dewan Keamanan PBB karena program-program nuklir dan misil balistik rezim yang menutup diri itu.

Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengatakan, melalui pernyataan yang dirilis oleh kantor berita pemerintah KCNA, sanksi-sanksi baru itu ditujukan untuk “mencekik sepenuhnya” negara itu dan rakyatnya melalui blokade ekonomi skala penuh.

"DPRK akan kembali menggandakan usaha untuk meningkatkan kekuatan untuk mengamankan kedaulatan negara dan hak untuk eksis,” kata kementerian itu. DPRK singkatan dari Democratic People's Republic of Korea, nama resmi negara itu.

Han Tae-song, utusan Korea Utara untuk konferensi perlucutan senjata yang disponsori PBB di Jenewa, mengatakan, Selasa (12/9), AS akan mengalami penderitaan terbesar karena memainkan peran memimpin dalam mengusahakan sanksi baru itu melalui Dewan Keamanan.

Putran baru sanksi ekonomi terhadap Korea Utara ini merupakan tanggapan atas uji nuklir yang kemungkinan bom hidrogen tanggal 3 September lalu. Jika diberlakukan sepenuhnya, sanksi-sanksi baru itu akan secara signifikan mempersempit akses Korea Utara ke mata uang internasional dan bahan bakar yang diperlukan untuk program misil balistik dan nuklirnya.

Resolusi itu akan memangkas sepertiga impor minyak Korea Utara, penyokong penting usaha negara itu dalam membangun dan menciptakan program nuklir.

Resolusi itu akan mengurangi lebih dari setengah impor bensin, solar dan bahan bakar kapal negara itu sementara melarang sepenuhnya impor gas alam dan bahan bakar pengganti lainnya. Resolusi itu juga melarang ekspor tekstil Korea Utara; dan melarang negara manapun mengeluarkan izin kerja bagi para pekerja Korea, yang merupakan sumber dana penting bagi rezim Korea Utara.

Putaran sanksi PBB sebelumnya, yang diberlakukan mulai Agustus lalu, melarang espor batu bara, besi, timah dan panganan laut negara itu yang bernilai sekitar 3 miliar dolar. [ab/uh]