Tindak Keras Penyebar Selebaran, Presiden Korsel Tuai Kritik

Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in menyampaikan pidato dalam upacara pembukaan Majelis Nasional ke-21, di Seoul, Korea Selatan, 16 Juli 2020. (Jung Yeon-je / Pool via REUTERS)

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in, yang memulai kariernya sebagai pengacara HAM, menghadapi kritik keras karena menindak keras kelompok-kelompok aktivis yang menyerukan reformasi di Korea Utara.

Pemerintahan Moon melakukan kampanye luas untuk mencegah organisasi-organisasi tersebut, yang kebanyakan dipimpin oleh para pembelot dari Korea Utara, meluncurkan balon-balon dan botol-botol yang diisi selebaran propaganda, ke Korea Utara.

Selebaran itu kerap berisikan kritik terhadap catatan HAM Korea Utara atau mengolok-olok pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dan kadang-kadang dikemas dengan barang-barang berharga, seperti uang dolar atau flash drive USB berisikan drama-drama Korea Selatan.

BACA JUGA: Pyongyang Siap Lakukan ‘Pembalasan’ Atas Pengiriman Selebaran Korsel

Korea Utara, yang melarang akses ke dunia luar, telah mengeluhkan tentang selebaran itu. Bulan lalu Korea Utara membongkar bangunan yang secara de facto merupakan kedutaan antar-Korea di wilayah perbatasannya dan mengancam tindakan militer yang tidak dirincinya apabila Seoul tidak menghentikan peluncuran tersebut.

Pemerintahan Moon, yang ingin memperbaiki hubungan dengan Pyongyang, mengatakan, penindakan keras diperlukan untuk mengurangi ketegangan militer, Tetapi para aktivis menyatakan respons pemerintah seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dan mungkin berakibat fatal bagi banyak organisasi yang bergerak dalam masalah HAM Korea Utara.

BACA JUGA: Kim Jong Un Membatalkan "Aksi Militer" Melawan Korea Selatan

Selama beberapa pekan ini, pihak berwenang Korea Selatan telah menggerebek kantor-kantor LSM, mengajukan pengaduan kriminal terhadap kelompok-kelompok itu, dan dalam beberapa kasus bahkan mengawasi, sempat menahan sebentar atau menghalangi secara fisik para aktivis sewaktu mereka bergerak dari atau menuju tempat peluncuran.

Pihak berwenang juga telah bergerak untuk melarang secara resmi peluncuran tersebut dan menetapkan hukuman penjara satu tahun bagi mereka yang melanggarnya. [uh/ab]