Korsel Minta Bantuan Interpol Tangkap 2 Pemimpin Geng Siber

Kepolisian Korea telah memiliki surat perintah penangkapan domestik dan meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice untuk menangkap dua warga asig atas tuduhan serangan siber. (Foto: ilustrasi)

Korea Selatan mengatakan, Jumat (15/10), telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap dua orang asing yang diduga memainkan peran utama dalam serangan siber dan pemerasan skala besar yang menarget perusahaan-perusahaan Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Badan Kepolisian Korea mengatakan telah memiliki surat perintah penangkapan domestik dan meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice untuk kedua tersangka itu dalam upaya membawa mereka ke Korea Selatan. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

Pihak berwenang Korea Selatan tidak secara terbuka merilis nama atau informasi lebih lanjut tentang kedua tersangka. Mereka hanya mengatakan bahwa satu di antaranya adalah warga negara Ukraina.

Tersangka yang merupakan warga negara Ukraina itu termasuk di antara enam orang yang ditahan oleh polisi Ukraina Juni lalu, ketika pihak berwenang Korea Selatan dan AS bergabung dalam penggerebekan di rumah tersangka yang berafiliasi dengan sindikat "ransomware Clop" di Kiev dan kota-kota lain. Operasi polisi itu menarget orang-orang yang diduga anggota geng ransomware berbahasa Rusia yang diduga bertanggung jawab atas kerugian setengah miliar dolar dalam serangan siber yang mengacak data dan hanya dapat dihentikan dengan membayar tebusan yang diminta para penjahat.

Logo Interpol di markas besar badan kepolisian internasional tersebut di Lyon, Prancis tengah, 8 November 2018.

Kantor berita Associated Press mengungkapkan, geng-geng yang paling kuat diduga beroperasi sepengetahuan Kremlin, dan berada di luar jangkauan para penegak hukum Barat. Pihak berwenang Rusia tidak menuntut atau mengekstradisi mereka.

Awal bulan ini, polisi Korea Selatan memutuskan untuk mengambil langkah untuk menahan tiga dari mereka yang sebelumnya ditahan di Ukraina. Negara itu juga ingin menahan seorang lainnya, yang kewarganegaraannya tidak mereka ungkapkan, yang didakwa melanggar undang-undang Korea Selatan tentang jaringan komunikasi dan perlindungan informasi, pemerasan dan penyembunyian hasil kejahatan.

Korea Selatan saat ini sedang mengusahakan ekstradisi dua tersangka dari kelompok yang memainkan peran utama dalam serangan siber itu dengan bantuan Interpol, kata Choi Jongsang, kepala divisi investigasi kejahatan siber Dinas Kepolisian Korea Selatan.

Usaha mereka kemungkinan akan menghadapi kesulitan. Undang-undang Ukraina tidak mengizinkan tersangka kriminal lokal diekstradisi ke negara asing sementara status hukum serta keberadaan salah satu tersangka lainnya tidak diketahui, kata Choi. [ab/uh]