Kota di China Larang Pria Berjanggut Naik Bis

Seorang pria Uighur duduk di pasar jalanan di Kashgar, provinsi Xinjiang. (Foto: dok.)

Sebuah kota di propinsi Xinjiang, China, yang dilanda kerusuhan, telah melarang orang-orang berjanggut panjang, naik bis umum, tindakan terbaru yang tampaknya akan menggusarkan banyak orang di wilayah yang sebagian besar berpenduduk Muslim Uighur.

Kaum perempuan yang mengenakan kerudung atau niqab, dan warga yang memakai pakaian bercorak bulan-bintang juga tidak akan diizinkan naik bis, di bawah peraturan baru kota Karamay.

Suratkabar Karamay Daily melaporkan hari Rabu, peraturan itu akan diberlakukan oleh tim-tim inpeksi. Jika para penumpang tidak mematuhi peraturan tersebut, suratkabar tadi menyebutkan, mereka akan ditangani oleh polisi.

Dikatakan pula, pembatasan-pembatasan itu dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan selama berlangsungnya sebuah pertandingan olahraga yang berakhir tanggal 20 Agustus.

Peraturan tersebut adalah contoh dari beberapa kebijakan yang telah lama dikeluhkan oleh penduduk Uighur, yang mereka anggap sebagai tindakan diskriminasi agama dan kebudayaan.

Kelompok-kelompok Uighur di pengasingan, termasuk organisasi Kongres Uyghur Sedunia dan Persatuan Amerika-Uyghur segera mengecam tindakan itu, dengan mengatakan larangan tadi hanya akan meningkatkan ketegangan.

China sedang melancarkan apa yang disebutnya setahun "berperang melawan teror" setelah terjadi serangkaian serangan yang kian canggih terhadap pasukan-pasukan pemerintah dan warga sipil, yang mengakibatkan ratusan orang tewas di Xinjiang.