Kepala Divisi Sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda Rabu siang (30/12) mengatakan kepada VOA, sejak wacana hukuman kebiri menjadi perhatian masyarakat, ada penurunan laporan kekerasan terhadap anak secara signifikan.
Pada bulan Oktober 2015 ketika isu kebiri ini pertama kali muncul, jumlah pengaduan kasus kekerasan anak yang masuk ke KPAI mencapai 17 kasus. Satu bulan kemudian masih ada 12 kasus yang dilaporkan, dan pada bulan ini menjadi 9 kasus. Padahal pada periode yang sama tahun 2014 lalu, jumlah kasus kekerasan anak mencapai dua kali lipat. Menurut Erlinda hal ini menunjukan bahwa hukuman kebiri sangat menakutkan.
Untuk itu KPAI mendesak Presiden Joko Widodo segera merealiasasikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar ada efek jera.
Erlinda mengatakan, "Baru diwacanakan saja tentang kebiri itu kekerasan seksual terhadap anak langsung menurun, jadi dimulai bulan Oktober lalu itu ada wacana tentang kebiri nah itu menyebabkan kasus kekerasan seksual menurun karena mungkin akibat dari dampak psikologis masyarakat yang sangat ketakutan yah."
Metode kebiri secara medis ada dua macam, yaitu metode pembedahan atau fisik dan metode hormonal atau suntik. Metode fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron yaitu testis sehingga laki-laki akan kehilangan gairah dan menjadi mandul permanen. Sementara metode kedua, yaitu suntik hormon, akan menekan produksi testosteron dalam tubuh sehingga menghentikan gairah seseorang dalam waktu yang tertentu atau disebut “kebiri sementara”.
Menurut Erlinda, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa disesuaikan dengan tingkat kejahatannya, artinya pelaku bisa dihukum “kebiri sementara” atau permanen.
"Tindak kejahatan seksual terhadap anak dibarengi dengan kesadisan, dia dikebiri. Kita lihat apakah dengan disuntik kebiri ada efek jera dan mau memperbaiki diri, nah kita kan bisa lihat itu," katanya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri segera diterbitkan. Yembisa mengatakan telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk merumuskan perppu kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Dalam kesempatan berbeda Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan pemerintah Indonesia ingin memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia agar mereka tidak menjadi korban kejahatan seksual. Kejahatan seksual, menurut Khofifah, merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa pula.
"Predator itu bisa berantai, sodomi bisa berantai, korbannya bisa menimbulkan korban lagi, nah pemberatan hukuman menjadi penting dengan memberikan shock therapy. Jadi prinsip pertama adalah perlindungan anak-anak Indonesia," tambahnya.
Banyak negara di dunia yang sudah memberlakukan hukuman kebiri atas kejahatan seksual terhadap anak-anak. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat bahkan sudah memberlakukan hukuman tersebut sejak 1960. Demikian pula dengan Inggris, Jerman, Denmark, Rusia, Korea Selatan dan Australia yang telah memberlakukan hukuman tersebut. [fw/em]