KPAI: Hampir Semua Parpol Libatkan Anak-anak dalam Kampanye

  • Fathiyah Wardah

Suasana Kampanye terbuka Partai Nasdem di lapangan tugu Proklamasi Jakarta, Minggu 16 Maret 2014. (VOA/Andylala Waluyo)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan hampir 12 partai politik melakukan pelanggaran terutama dengan melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka.
Tim Pengawas Kampanye terbuka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan hampir 12 partai politik terutama karena melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka yang diselenggarakan sejak hari Minggu, 16 Maret 2014.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am, Senin (17/3) mengatakan yang paling banyak memperoleh pengaduan sehubungan dengan pelibatan anak-anak di dalam kampanye terbuka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ni’am mengatakan hasil pemantauan lembaganya ini akan langsung dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperoleh penindakan lebih lanjut.

Menurutnya, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik adalah hal serius yang butuh penanganan. Dia menyayangkan tidak diperhatikannya masalah tersebut padahal menurut Ni’am sebelum kampanye, sosialisasi pelarangan pelibatan anak dalam kampanye terbuka sudah gencar dilakukan baik oleh KPAI maupun KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Setiap orang yang menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik itu diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda berupa uang paling banyak Rp500 juta. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 87 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Asrorun Ni’am.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak menyatakan lembaganya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar partai politik yang melanggar diberikan sanksi administrasi diantaranya seperti tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye di jadwal berikutnya.

Apabila sanksi administrasi telah diberikan tetapi partai politik tetap melanggar aturan kampanye terbuka maka menurutnya parpol tersebut bisa diberikan sanksi pidana terberatnya adalah diskualifikasi sebagai peserta pemilu.

"Sebenarnya mengapa anak-anak dilarang untuk dilibatkan dalam berkampanye atau dibawa ke kampanye, ini soal keamanan dan kesehatan apalagi anak-anak kalau terpapar sinar matahari atau banyak orang jika terjadi sesuatu yang katakanlah agak sedikit kerusuhan kan biasanya anak-anak mudah sekali menjadi korban," kata Nelson Simanjuntak.

Sementara itu, Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Zulhermansyah mengatakan partainya tidak menjadikan anak sebagai peserta kampanye. Anak dibawa lanjut Zulhermansyah karena jika ditinggal di rumah tidak ada yang menjaga.

"Alasan mereka membawa anak-anak hampir sama karena hari libur, kemudian tidak ada pembantu, susah ninggalin dan gak kayak dulu yang ada berantem-berantem," katanya.

Kampanye terbuka akan dilakukan sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang, sementara pemilu legislatif akan berlangsung pada 9 April.

Selain pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka,sejumlah tindakan yang dilarang adalah mempersoalkan azas negara, menyerang peserta pemilu yang lain dan pelanggaran pidana berupa menghina seseorang, menghasut, dan menyudutkan suku, agama dan ras tertentu.