KPAI Sesalkan Putusan MK yang Izinkan Kampanye di Sekolah

Your browser doesn’t support HTML5

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus tanpa atribut dan izin pihak sekolah. Hal tersebut dinilai berpotensi melanggar hak-hak konstitusional anak dalam masa kampanye pemilu.