Komisioner KPI Rahmat Arifin kepada VOA Selasa (4/2) menegaskan tidak boleh satupun lembaga penyiaran menayangkan iklan politik hingga dimulainya masa kampanye pemilu di media massa 16 Maret.
Komisioner KPI Rahmat Arifin kepada VOA Selasa (4/2) menegaskan, tidak boleh satupun lembaga penyiaran khususnya televisi menayangkan iklan politik hingga dimulainya masa kampanye pemilu di media massa pada 16 Maret mendatang.
Rahmat mengatakan, “Pada 24 Januari lalu, KPI mengeluarkan surat edaran kepada semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang intinya meminta mereka tidak menayangkan iklan ataupun penyiaran yang berbau politik, tidak hanya yang berbau kampanye."
Ia menambahkan, "Dua definisi ini memang berbeda karena sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 15 tahun 2003 kampanye mengandung 4 unsur yaitu visi, misi, ajakan dan program. Sementara kita melihat di televisi banyak sekali iklan yang mengandung salah satu atau salah tiga dari keempat unsur itu, sehingga mereka bisa mengakali aturan dari peraturan KPU tersebut.”
Rahmat Arifin menambahkan langkah KPI ini didasarkan pada pedoman perilaku penyiaran yang dibuat oleh KPI di antaranya perlindungan kepada kepentingan publik dari pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu melalui lembaga penyiaran publik.
Menanggapi hal itu Sekretaris Perusahaan grup Media Nusantara Citra Arya Sinulingga meminta KPI mengikuti regulasi atau aturan yang dibuat oleh KPU. Arya juga memastikan, grup MNC yang dimiliki oleh Harry Tanoesudibyo calon wakil presiden dari Partai Hanura, tidak pernah melanggar aturan main dari KPU dan KPI.
Sementara itu Wakil Pemimpin Redaksi stasiun televisi tvOne Toto Sugiarto kepada VOA mengaku belum menerima surat edaran dari KPI itu. Namun demikian Toto memastikan tvOne siap mengikuti segala aturan main yang dibuat oleh KPI terkait kampanye pemilu di media.
Komisioner KPI Rahmat Arifin memastikan KPI tidak segan-segan akan menerapkan sanksi bagi lembaga penyiaran khususnya terhadap stasiun televisi yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi administratif dimulai dari teguran sampai tidak diperpanjannya perizinan atau dicabutnya izin dari lembaga penyiaran yang bersangkutan.
KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari hingga 5 April 2014. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan pemilihan umum 2014.
Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga. Sedangkan kampanye rapat umum dan iklan di media massa dimulai pada 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.
Rahmat mengatakan, “Pada 24 Januari lalu, KPI mengeluarkan surat edaran kepada semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang intinya meminta mereka tidak menayangkan iklan ataupun penyiaran yang berbau politik, tidak hanya yang berbau kampanye."
Ia menambahkan, "Dua definisi ini memang berbeda karena sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 15 tahun 2003 kampanye mengandung 4 unsur yaitu visi, misi, ajakan dan program. Sementara kita melihat di televisi banyak sekali iklan yang mengandung salah satu atau salah tiga dari keempat unsur itu, sehingga mereka bisa mengakali aturan dari peraturan KPU tersebut.”
Rahmat Arifin menambahkan langkah KPI ini didasarkan pada pedoman perilaku penyiaran yang dibuat oleh KPI di antaranya perlindungan kepada kepentingan publik dari pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu melalui lembaga penyiaran publik.
Menanggapi hal itu Sekretaris Perusahaan grup Media Nusantara Citra Arya Sinulingga meminta KPI mengikuti regulasi atau aturan yang dibuat oleh KPU. Arya juga memastikan, grup MNC yang dimiliki oleh Harry Tanoesudibyo calon wakil presiden dari Partai Hanura, tidak pernah melanggar aturan main dari KPU dan KPI.
Sementara itu Wakil Pemimpin Redaksi stasiun televisi tvOne Toto Sugiarto kepada VOA mengaku belum menerima surat edaran dari KPI itu. Namun demikian Toto memastikan tvOne siap mengikuti segala aturan main yang dibuat oleh KPI terkait kampanye pemilu di media.
Komisioner KPI Rahmat Arifin memastikan KPI tidak segan-segan akan menerapkan sanksi bagi lembaga penyiaran khususnya terhadap stasiun televisi yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi administratif dimulai dari teguran sampai tidak diperpanjannya perizinan atau dicabutnya izin dari lembaga penyiaran yang bersangkutan.
KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari hingga 5 April 2014. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan pemilihan umum 2014.
Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga. Sedangkan kampanye rapat umum dan iklan di media massa dimulai pada 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.