KPK mengatakan telah menyita uang tunai dan aset senilai sekitar Rp 202 miliar dalam investigasi yang masih terus berjalan terhadap Akil Mochtar.
JAKARTA —
Ia ditahan karena diduga menerima suap Rp 3 miliar, namun jumlah itu ternyata kecil untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita uang tunai dan aset senilai sekitar Rp 202 miliar dalam investigasi yang masih terus berjalan terhadap Akil Mochtar.
Aset tersebut termasuk 33 mobil, 31 sepeda motor, tanah dan rumah, menurut juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (22/1).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berjanji untuk memerangi korupsi yang menyebar, namun sedikit yang merasa ia telah membuat kemajuan.
Johan mengatakan Akil harus membuktikan bahwa aset-asetnya tidak dibeli dari korupsi.
Akil dituduh menerima suap untuk memperbaiki hasil dua pemilihan kepala daerah. Pengacara-pengacaranya tidak dapat dimintai keterangan. (AP)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita uang tunai dan aset senilai sekitar Rp 202 miliar dalam investigasi yang masih terus berjalan terhadap Akil Mochtar.
Aset tersebut termasuk 33 mobil, 31 sepeda motor, tanah dan rumah, menurut juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (22/1).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berjanji untuk memerangi korupsi yang menyebar, namun sedikit yang merasa ia telah membuat kemajuan.
Johan mengatakan Akil harus membuktikan bahwa aset-asetnya tidak dibeli dari korupsi.
Akil dituduh menerima suap untuk memperbaiki hasil dua pemilihan kepala daerah. Pengacara-pengacaranya tidak dapat dimintai keterangan. (AP)