KPK Benarkan Informasi Penindakan terhadap Gubernur Aceh

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (Foto: Reuters).

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK membenarkan informasi tentang operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada hari Selasa (3/7), diantaranya adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

“Sore hingga malam ini (3/7), KPK telah melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi VOA. Namun ia tidak merinci nama-nama lain yang ditangkap dalam operasi itu.

“Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat propinsi dan salah satu kabupaten di Aceh. Uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya,” tambah Febri.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sama-sama dilantik menjadi pejabat di Aceh pada 5 Juli 2017. Ketika itu Irwandi Yusuf didukung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional PAN dan beberapa partai politik lain; sementara Ahmadi didukung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional PAN, Partai Daulat Aceh PDA dan Partai Karya Peduli Bangsa PKPB.

Hingga laporan ini disampaikan belum ada informasi lebih lanjut tentang kedua pejabat daerah yang sejak samalam menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Tim penyidik KPK umumnya baru menetapkan status mereka yang ditangkap dalam operasi penindakan setelah 24 jam. [em/al]