KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Sebelum Proses Hukum

  • Nurhadi Sucahyo

Gubernur Papua Lukas Enembe berbicara di samping Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pertemuan di Jakarta, 27 Mei 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Dalam 24 jam pertama pasca ditangkap KPK, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Gubernur Papua itu dinyatakan membutuhkan perawatan kesehatan, sehingga KPK menunda pemeriksaan terhadapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut keputusan untuk menunda penahanan Lukas Enembe di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, pada Rabu (11/1), didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter sehari sebelumnya.

“Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik, tanda vital, laboratorium, jantung dan juga EKG. Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan, bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat,” ujar Firli dalam konferensi pers di RSPAD, Rabu (11/1) petang.

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri (Courtesy: Youtube KPK).

Firli juga menegaskan, dokter RSPAD, tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter dari KPK akan berkomunikasi, terkait perawatan Lukas Enembe. Seberapa lama perawatan di rumah sakit dilakukan, juga akan ditentukan oleh tim dokter.

“Namun pada prinsipnya, setelah seluruhnya selesai, kami segera akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE,” tambah Firli.

Lukas Enembe ditangkap KPK di rumah makan Sendok Garpu, Jayapura pada Selasa (10/1). Lukas kemudian dibawa ke Markas Brimob Papua yang terletak sekitar 500 meter dari lokasi penangkapan, dan segera diterbangkan ke Jakarta.

Firli Bahuri (jaket hitam) yang kehadirannya di Jayapura dikritisi, berbincang dengan Lukas Enembe. (Foto: Courtesy/Aloysius Renwarin)

Kericuhan sempat terjadi, baik di sekitar Markas Brimob Papua maupun kawasan Bandara Sentani, karena pendukung setia Lukas Enembe bermaksud menggagalkan upaya KPK. Seorang pendukung Lukas Enembe meninggal dunia dalam kericuhan di Bandara Sentani.

Sesuai ketentuan, KPK dapat melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe hingga 30 Januari 2023. Rencananya, Lukas Enembe akan ditahan di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya, yang relatif terjamin keamanannya. Dalam istilah hukum, Lukas Enembe saat ini berada dalam status pembantaran, atau perawatan kesehatan yang diberikan oleh KPK.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. November lalu, dia dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus suap Rp1 miliar. Pekan lalu, satu kasus lagi dikenakan pada Lukas Enembe, dalam kaitan suap yang diberikan pengusaha berinisial RL, dari PT Tabi Bangun Papua (TBP).

BACA JUGA: Ditangkap, Kasus Lukas Enembe Masuki Babak Baru

Perusahaan itu sebenarnya bergerak dalam bidang farmasi. Namun, untuk mengeruk dana proyek, PT TBP dipilih sebagai pelaksana proyek infrastruktur, setidaknya dalam tiga paket pekerjaan berenilai sekurangnya Rp41 miliar. Lukas Enembe dan RL menyepakati fee proyek 14 persen setelah dikurangi pajak. Di luar kasus itu, KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua, setidaknya senilai Rp10 miliar.

KPK telah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 76 orang, melakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai sekitar Rp4,5 miliar, serta memblokir rekening berjumlah Rp76,2 miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe menandatangani prasasti perempuan kantor gubernur Papua di Jayapura. (Foto: Humas Pemprov Papua)

Murni Urusan Hukum

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapreasiasi langkah KPK menangkap Lukas Enembe. Dalam pernyataan pada Rabu (11/1) siang, Mahfud menegaskan bahwa penangkapan Lukas Enembe murni langkah penegakan hukum. Upaya penangkapan, diakui Mahfud, selalu tertunda karena Lukas menyatakan sedang sakit.

“Jadi ini sama sekali. Tidak ada kepentingan selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka, terang benderang. Masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu, semua pihak supaya memahami ini. Jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Mahfud.

Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD (Youtube Kemenko Polhukam)

Penangkapan Lukas terus mundur atas alasan sakit. Sesuai aturan hukum, mereka yang sakit tidak boleh dipaksa untuk diperiksa atau lebih jauh, ditahan. Status sakit itu harus dikeluarkan oleh dokter.

“Tetapi, sesudah itu dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit. Meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain, sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap,” tambah Mahfud.

Lukas Enembe (berkaos biru) diperiksa dua penyidik KPK di kediamannya, Kamis (3/11). (Foto: Courtesy/Aloysius Renwarin)

Saat ini, KPK bertanggung jawab merawat Lukas Enembe di rumah sakit. Bahkan, jika terpaksa harus dirawat di Singapura karena alasan tertentu, pemerintah memfasilitasi upaya itu. Namun, Lukas tidak diperkenankan berangkat berobat tanpa pengawalan, kata Mahfud.

Mahfud juga meminta seluruh pihak, khususnya di Papua, untuk tidak mengambil langkah-langkah destruktif.

“Karena ini murni penegakan hukum dan tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang Pemda, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian dibekukan. Dibekukan oleh PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud lagi.

Aksi demo Honai Anti Korupsi Papua di Gedung KPK, Jakarta, menuntut penjemputan paksa Lukas Enembe. (Foto: HAKP)

Satu Meninggal di Jayapura

Upaya membawa Lukas Enembe ke Jakarta ternyata membawa korban. Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengakui, salah seorang simpatisan Lukas Enembe meninggal dalam bentrokan di kawasan bandara Sentani, pada Selasa (10/1).

“Dari tujuh belas yang kita amankan di Kabupaten Jayapura, ini ada satu yang kena tembak dan meninggal, yang enam belas ini luka-luka dan sudah kita lakukan penanganan kesehatannya,” kata Mathius dalam konferensi pers secara daring, Rabu (11/1) siang.

Sepanjang Selasa (10/1), aparat kepolisian Polda Papua harus menangani kericuhan di dua tempat berbeda terkait proses penangkapan Lukas Enembe. Kericuhan pertama terjadi di sekitar markas Brimob, tempat Lukas Enembe menjalani transit sebelum dibawa ke bandara. Polisi mengamankan dua orang dari massa yang melakukan pelemparan batu.

BACA JUGA: Lukas Enembe Resmikan Kantor, Penundaan Pemeriksaan KPK Dikritik

Ketika rombongan KPK membawa Lukas Enembe ke Bandara Sentani, kericuhan juga terjadi. Tujuh belas orang menjadi korban dalam kericuhan ini, dengan satu korban meninggal seperti disampailan Mathius.

“Kita sempat bentrok dengan massa yang ada di Bandara Sentani. Kejadian ini setelah Bapak Lukas Enembe dan rombongan tim KPK dan Polda Papua, berangkat meninggalkan bandara Sentani. Jadi, tidak ada yang masuk ke dalam, mengganggu pemberangkatan beliau,” tegas Mathius.

Kapolda Papua menyatakan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban yang meninggal, dan berjanji melakukan pengusutan.

Your browser doesn’t support HTML5

KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Sebelum Proses Hukum

“Saya sudah memerintahkan Kabid Propam dan Direktur Kriminal Umum untuk segera mengambil langkah-langkah melakukan penyelidikan, terhadap langkah-langkah apa yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya di Sentani, sudah tepat atau belum,” ucapnya.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur, saya pastikan kita akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum juga, terhadap anggota yang tidak taat pada prosedur operasi standar, yang harusnya dilakukan,” janji Mathius. [ns/ka]