Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Sabtu (16/10), bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keempat tersangka adalah Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA); dua pejabat Banyuasin, yaitu Herman Mayori dan Eddi Umari; serta pihak swasta Suhandy (SUH).
BACA JUGA: Ombudsman Beri Rekomendasi soal TWK KPK kepada PresidenKata Alexander, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari empat proyek sejumlah Rp2,6 miliar," jelas Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Marwata menambahkan KPK menyita uang lebih dari Rp1,7 miliar dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (15/10). Rinciannya, Rp270 juta disita dari Herman di Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan Rp1,5 miliar disita dari ajudan Dodi di Jakarta.
Dalam kasus ini, Bupati Musi Banyuasin dengan pejabat lainnya telah merekayasa proses lelang pembangunan saluran irigasi dan normalisasi danau. Salah satunya dengan membuat paket pekerjaan dan menentukan calon perusahaan rekanan. Bupati diduga telah menentukan pemberian fee sejak awal sebesar 10 persen, Herman 3-5 persen dan Eddi sebesar 2-3 persen.
"Ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima para pejabat di Musi Banyuasin. Kalau ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurang PPn 10 persen. Artinya dari nilai proyek itu hanya 60 persen untuk proyek," tambahnya.
BACA JUGA: Saber Pungli Lakukan Lebih 43 Ribu OTTBupati Dodi bersama dua pejabat lainnya yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Suhandy, yang diduga memberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alexander Marwata mengingatkan agar kepala daerah dan pengusaha tidak melakukan praktik suap dalam pembangunan proyek infrastruktur. Menurutnya, praktik suap tersebut dapat mengurangi kualitas dari proyek pembangunan infrastruktur.
"Kalau dari perencanaan sudah direncanakan siapa pemenangnya. Biasanya HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ditinggikan sehingga sudah memperhitungkan fee tertentu ke pejabat daerah dan keuntungan perusahaan." [sm/ft]