KPK Temukan Narkotika di Ruang Kerja Ketua MK

  • Fathiyah Wardah

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Foto: dok).

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan narkotika di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ketika melakukan penggeledahan di ruang kerjanya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (4/10) menyatakan pihaknya telah menemukan narkotika jenis ganja dan inex di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ketika melakukan penggeledahan di ruang kerjanya.

Temuan tersebut langsung diserahkan kepada koordinator keamanan gedung MK, Komisaris Polisi Edi Suwitno, karena barang tersebut tidak terkait dengan obyek penyelidikan KPK yaitu kasus suap pemilihan kepala daerah yang dilakukan Akil Mochtar.

Menurut Johan, dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja ketua MK itu, sejumlah pejabat MK dan pihak keamanan di institusi tersebut menyaksikannya.

"Narkoba atau obat terlarang seperti yang disampaikan penyidik seperti ini, karena kita menemukan barang yang tidak dalam obyek penyidikan. KPK 'kan melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi, yah! Karena itu penyidik bersama-sama dengan yang menyaksikan menyerahkan itu kepada koordinator kepala keamanan Mahkamah Konstitusi dengan berita acara, " kata Johan Budi.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan bahwa Ganja yang ditemukan di ruang kerja ketua MK Akil Mochtar berjumlah dua batang utuh dan satu batang yang telah dipuntung. Sementara itu lanjutnya Inex berjumah dua butir, masing-masing berwarna hijau ungu. Kedua barang haram tersebut ditemukan di laci meja kerja Akil. Barang haram tersebut tambah Janedri saat ini sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk ditindaklanjuti.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan Akil Mochtar harus dihukum seberat-beratnya. Akil menurutnya telah mencoreng kewibawaan MK dan menciderai kewibawaan konstitusi.

Mahfud pun sangat menyayangkan MK yang dulu begitu gagah kini harus mendapat cibiran dari masyarakat. "Secara moral itu sudah hancur dan saya kira sejauh catatan sejarah baru kali inilah seseorang ketua lembaga negara ditangkap karena tindak pidana, ini sungguh sangat menyedihkan," kata Mahfud MD.

Pada Kamis malam ketika digelandang masuk ke rumah tahanan KPK, Akil sempat menampar muka seorang wartawan ketika ditanya perihal hukuman potong jari bagi koruptor yang pernah menjadi idenya.

Sebelumnya, Akil Mochtar pernah melontarkan ide terobosan bahwa koruptor perlu diberi hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan. Ide tersebut dilontarkan Akil karena banyak kasus korupsi. Ia beranggapan, penjara dan bayar denda dianggap tak memberikan efek jera kepada koruptor.

Sementara itu Anggota Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juana menyatakan majelis kehormatan akan memulai investigasi internal terkait kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Karena kita ingin memastikan bahwa ada atau tidak ada perbuatan tercela, ada atau tidak ada pelanggaran kode etik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Nanti setelah kita mendengarkan saksi-saksi, ada bukti-bukti dan seterusnya itu nanti kita akan menentukan, kita akan buat putusan," kata Hikmahanto Juana.

Ketua MK, Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra III, Nomor 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013. Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.