Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
"KPU akan upayakan banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3). Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin hanya mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu ditunda selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari atau hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3) itu diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU sewaktu melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah dipelajari dengan cermat oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sempat dinyatakan memenuhi syarat dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menuding KPU tidak teliti dalam memverifikasi sehingga menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakpus tidak dapat dihubungi Reuters untuk dimintai komentar dan tidak segera jelas mengapa memerintahkan penundaan itu. Partai Prima juga belum menanggapi permintaan komentar.
Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari tahun depan akan memilih presiden dan anggota DPR.
Bivitri Susanti, pakar mahkamah konstitusi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mengatakan putusan itu hanya bisa mengikat secara hukum jika KPU tidak mengajukan banding, atau kalah di pengadilan yang lebih tinggi.
"Namun, saya harus mencatat bahwa dalam undang-undang pemilu, tidak ada jalan untuk menggugat melalui pengadilan negeri seperti ini. Ini di luar kewenangan pengadilan," katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, mengatakan ia tidak akan berkomentar sampai ia membaca rincian putusan tersebut.
Titi Anggraini dari LSM pengawas pemilu Perludem mengatakan pengadilan telah bertindak di luar kewenangannya, menyebut putusan itu "aneh, janggal dan mencurigakan."
Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, pengadilan seharusnya memutuskan proses verifikasi partai, bukan memerintahkan penundaan pemilu. [ab/lt]