KPU Minta Pelantikan 3 Anggota DPR Ditunda

Gedung KPU dijaga polisi saat pengumuman pemilihan presiden 22 Juli.

Komisi Pemilihan Umum meminta Presiden untuk menunda pelantikan tiga anggota DPR RI terpilih yang tersangkut kasus korupsi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda pelantikan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih yang tersangkut kasus korupsi, termasuk salah satunya adalah mantan menteri energi Jero Wacik.

Komisioner KPU Hadar Gumay di Jakarta, Senin (22/9), mengatakan KPU sudah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penundaan tersebut, dan menindaklanjuti permintaan ini dengan berkirim surat ke Presiden.

"Oleh karena itu, kami, karena sudah mendapat surat dari KPK, kemudian kami punya otoritas untuk menyampaikan pengajuan nama-nama calon terpilih untuk dilantik. Kami meminta kepada pemerintah untuk menunda dulu pelantikannya untuk mereka-mereka yang terkait kasus korupsi," ujarnya.

Langkah ini, menurut Hadar, merupakan dukungan konkret dari KPU untuk mendukung pemberantasan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

"Memperlihatkan kepada kita semua bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang ekstra. Sehingga kita juga harus mengambil sikap yang ekstra, terhadap persoalan korupsi ini," ujarnya.

Lembaga pemantau korupsi ICW mengatakan, ada 48 anggota DPR dan DPRD yang tersangkut kasus korupsi. Peneliti ICW Tama S Langkun mengkhawatirkan, posisi para penentu kebijakan publik itu akan terpengaruh di kemudian hari dengan kasus yang menjeratnya jika mereka tetap dibiarkan menjadi anggota dewan.

"Ketika ada orang-orang (pejabat publik) yang masuk jajaran tersangka ada baiknya (pelantikan) ditunda. Ini untuk mengantisipasi diulang-ulang prosesnya, kemudian mencari-cari lagi, menghamburkan biaya dan lain sebagainya. Jadi saya rasa itu sah-sah saja," ujarnya.

Presiden Yudhoyono hingga kini belum menjawab surat yang dikirimkan oleh KPU terkait hal tersebut.

Melalui laman resmi kpu.go.id pada 17 September 2014, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut tiga nama yang harus ditangguhkan pelantikannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Kejaksaan Tinggi setempat.

Ketiga nama itu adalah Jero Wacik dari Partai Demokrat, yang juga mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral; serta dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Idham Samawi yang juga mantan Bupati Bantul Yogyakarta, dan Herdian Kusnadi.

Jero terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, sementara Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul, dan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.