Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan lembaganya telah menyusun protokol kesehatan pada masa pandemi corona yang dituangkan dalam rancangan PKPU untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dalam penyusunan PKPU itu, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kata Sandi, setiap tahapan mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara telah disesuaikan dengan protokol kesehatan dan peraturan KPU.
Salah satu yang diatur yaitu pemungutan suara bagi pasien positif corona yang dirawat di rumah sakit. KPU Kabupaten/Kota nantinya akan bekerja sama dengan rumah sakit untuk membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari tiga pegawai rumah sakit.
"KPPS dapat didampingi oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," tutur Dewa Raka Sandi dalam uji publik rancangan PKPU melalui telekonferensi, Sabtu (6/6/2020).
Pendataan Pemilih Positif Corona, PDP dan ODP
Dalam rancangan PKPU tersebut, pendataan pemilih yang positif corona akan dilakukan paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara dan pemungutan suara akan dimulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.
Aturan ini juga mengatur soal pemungutan suara bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) corona. Tidak jauh berbeda dengan orang yang positif, KPPS akan mendatangi pemilih tersebut dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.
BACA JUGA: Petisi Tunda Pilkada Demi Kesehatan dan Keselamatan PublikAturan Khusus Kampanye di Masa Pandemi
Selain ini, PKPU ini juga akan melarang partai politik atau pasangan calon untuk melakukan beberapa metode kampanye. Antara lain kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, konser musik dan kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga serta kegiatan sosial. Tidak hanya itu, kampanye dengan metode pertemuan terbatas di ruang tertutup juga dibatasi maksimal 20 orang.
"Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib memenuhi ketentuan mengenai status penanganan corona pada daerah pemilihan setempat," tambahnya.
Perlindungan Bagi Kelompok Rentan
Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM Hairansyah menemukan sejumlah kekurangan dalam rancangan PKPU untuk Pilkada serentak 2020 ini. Salah satunya soal perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk orang lanjut usia dan dengan penyakit tertentu yang rentan tertular corona.
BACA JUGA: Perludem Serukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020Ia juga mengkritisi mekanisme lanjutan yang kurang jelas ketika pemilih dan petugas yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius. Termasuk, kata dia, mekanisme pemungutan suara yang jelas bagi pasien positif corona di rumah sakit. Ia tidak ingin ketidakjelasan peraturan ini akan merugikan pemilih atau calon kepala daerah.
"Apakah memang mereka yang dalam isolasi dan perawatan itu masih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya. Karena yang namanya Covid-19 terkait dengan penyebaran, jadi sentuhan itu sangat dihindari. Sehingga kalau dimungkinkan, alat pelindung diri petugasnya seperti apa," ujar Hairansyah.
Your browser doesn’t support HTML5
Hairansyah juga menekankan perlunya jaminan bagi petugas KPPS jika terpapar corona saat menjalankan tugas. Selain itu, kata dia, KPU juga perlu memiliki rencana darurat untuk kepentingan kesehatan publik pada pelaksanaan Pilkada serentak.
Partai Politik Beri Tanggapan Beragam
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan pihaknya berharap penyelenggara juga memperhatikan hak pilih mahasiswa atau pekerja yang berada di luar daerah. Ia tidak ingin mereka tidak dapat memberikan suara karena tidak dapat pulang saat wabah corona. PSI juga mendorong penggunaan teknologi untuk penghitungan suara baik saat rekapitulasi suara ataupun penghitungan di TPS untuk mengurangi kerumunan orang.
"PKPU ini sudah mengatur bagaimana teknologi informasi digunakan untuk menyaksikan rekapitulasi penghitungan suara. Tapi kalau saya di pasal 82, untuk penghitungan suara di TPS tidak disampaikan juga melalui teknologi informasi," jelas Isyana Bagoes Oka
Sementara terkait kampanye di ruang tertutup yang dibatasi 20 orang, ia berharap KPU dapat mengubah menjadi 50 persen kapasitas ruangan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Isyana juga berharap KPU dapat menambah alat peraga sebagai pengganti pembatasan ketiadaan kampanye seperti konser musik, olahraga dan kegiatan sosial. Adapun alat peraga yang boleh dicetak pasangan calon paling banyak 100 persen dari jumlah yang dicetak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pendapat yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati soal batas maksimal kampanye di ruang tertutup dibatasi 20 orang. Di samping itu, Nurpati juga meminta KPU memperhatikan pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan orang lain saat memilih. Ia juga meminta KPU mencantumkan protokol di surat pemilih seperti penggunaan masker dan cuci tangan mengingat sejumlah daerah akan mencabut PSBB.
"Dari PKPU ini memang tidak ada sanksi memang tidak ada sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol Covid-19. Memang susah juga karena undang-undangnya tidak mengatur itu. Jadi sifatnya memberikan imbauan dan saran saja," tutur Andi Nurpati.
Andi Nurpati juga berharap KPU memberikan pelonggaran dalam syarat dukungan partai politik kepada calon kepala daerah. Ia beralasan pengurus nasional masih kesulitan berkoordinasi dengan perwakilan mereka di daerah karena sulitnya alat transportasi. Karena itu, ia berharap KPU mau menerima jika syarat dukungan partai politik diserahkan melalui KPU Pusat. [sm/em]