KPU Tetapkan 10 Partai Politik Peserta Pemilu 2014

  • Fathiyah Wardah

Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik yang berhak menjadi peserta pemilihan umum 2014. (VOA/Fathiyah Wardah)

Sembilan partai politik lama dan satu partai politik baru lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan umum 2014.
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diadakan Senin siang (7/1) hingga Selasa dini hari menetapkan dari total 34 partai politik yang mendaftar, hanya 10 partai politik saja yang lolos verifikasi dan berhak maju sebagai peserta pemilu.

Partai-partai tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Hanya Nasdem yang merupakan partai baru dan belum pernah mengikuti pemilu.

Ketua KPU Husni Kamil Malik menjelaskan semua partai ini berhasil memenuhi syarat lolos verifikasi, yakni memiliki kepengurusan di 33 provinsi, kepengurusan minimal 75 persen untuk tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan, memiliki surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan berhasil memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.

“Verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota [dilakukan] dengan cara mendatangkan untuk mencocokkan kebenaran kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi, atas nama pengurus. Kemudian mencocokkan keterwakilan perempuan dengan pengurus yang bersangkutan. Kemudian mencocokkan domisi kantor dengan dokumen yang sah,” ujar Husni.

Rapat pleno ini diwarnai hujan interupsi dan protes keras dari sejumlah kader partai politik yang tidak lolos.

Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan, Roy B.B. Janis menilai ada diskriminasi dalam proses verifikasi partai politik tersebut.

“Karena temuan-temuan kita sangat signifikan, kartu anggota Golkar yang cuma nama, alamat itu kok diloloskan padahal tidak boleh begitu. Kalau kita nama, alamat, No. KTP segala macam diperiksa, itu sama dengan diskriminasi. Kita dapat data tersebut dari orang di KPUD di Jakarta Selatan ternyata KTA (kartu tanda anggotanya) cuma begitu saja, lolos semua. Seluruh Indonesia lho, bukan di Jakarta Selatan saja,” ujar mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, direktur eksekutif Constitutional and Electoral Reform Centre Refly Harun menilai sebagian besar partai politik tidak siap untuk memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 8/2012 tentang pemilihan umum. Hal itu, kata Refly, menyebabkan hanya 10 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014.

Menurutnya, syarat yang ada dalam Undang-Undang tersebut sangat berat. Ia menyarankan adanya promosi dan degradasi dalam keikutsertaan partai politik.

“Misalnya partai yang bisa ikut pemilu nasional itu hanyalah yang lolos parliamentary threshold dan memiliki keterwakilan persentase tertentu di kabupaten/kota dan provinsi sehingga partai itu benar-benar representatif untuk tingkat nasional. Kemudian sisanya mereka hanya bisa ikut level provinsi atau level kabupaten/kota,” ujar Refly.

Jika sebuah partai sukses dan memiliki performa baik di tingkat kabupaten/kota, Refly berpendapat partai tersebut dapat naik dan ikut pemilu tingkat provinsi sampai nasional.

“Demikian juga dengan partai di tingkat nasional, jika performanya buruk, dia turun [ke level provinsi atau kabupaten/kota],” ujarnya.


Refly juga menyatakan jika ada partai politik yang tidak terima dengan keputusan KPU terkait verifikasi faktual maka mereka dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.