KSPI: Ratusan Ribu Buruh Terancam PHK Karena Baja Impor China

Seorang pekerja berjalan di dekat gulungan gulungan baja di luar pabrik Krakatau Steel di Cilegon, Jawa Barat, 12 September 2008. (Foto: dok).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sekitar 100 ribu pekerja terancam di-PHK karena industri baja dalam negeri terancam gulung tikar karena kalah bersaing dengan baja impor.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong Kementerian Perdagangan untuk melindungi industri baja dalam negeri. Menurutnya, industri baja dalam negeri terancam tutup karena kalah bersaing dengan baja impor asal China yang jauh lebih murah. Penyebabnya penerapan bea masuk untuk produk baja paduan (kategori I-H section) dari luar negeri tidak diperpanjang pemerintah.

Kata dia, setidaknya 100 ribu pekerja industri baja di tanah air terancam PHK jika pemerintah tidak meneruskan kebijakan bea masuk untuk baja impor kategori tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: VOA)

"Masuknya baja dari luar negeri mengancam industri baja nasional milik investor Indonesia. Karena khususnya China harganya murah karena ada subsidi pemerintahnya terhadap produk-produk baja mereka," jelas Said Iqbal dalam konferensi pers online, Kamis (21/1/2021).

Said Iqbal menambahkan ancaman PHK pada masa pandemi corona ini akan membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk. Karena itu, kata dia, Kementerian Perdagangan perlu membuat pengecualian (diskresi) terkait kebijakan penerapan bea masuk ini.

Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia dengan nilai USD 7,63 miliar atau senilai Rp106,8 triliun pada 2019.

Kemendag Belum Beri Tanggapan

Belum ada tanggapan dari Kementerian Perdagangan terkait usulan dari buruh untuk memperpanjang penerapan bea masuk terhadap produk baja impor (I-H section). Namun, menurut situs Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan, status produk baja impor kategori ini telah dikenakan tindakan pengamanan (bea masuk).

Gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta. (Foto: Kemendag)

Ini senada dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya. Peraturan Menteri ini berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan dan berakhir pada 20 Januari 2021. Aturan ini mewajibkan produk impor tersebut dikenakan bea masuk sebesar 17,75 persen pada tahun pertama, 17,5 persen pada tahun kedua, dan 17,25 persen pada tahun ketiga.

Peraturan menteri ini merupakan perpanjangan dari aturan serupa sebelumnya pada periode 2015-2018 dengan penerapan bea masuk 28 persen pada tahun pertama hingga 18 persen pada tahun ketiga.

Industri Baja Timbulkan Dampak

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi berbeda pandangan dengan KSPI. Menurutnya, industri baja merupakan industri hulu yang dapat berpengaruh terhadap industri lain. Ia berpendapat harga baja impor yang murah juga akan berdampak positif terhadap industri lainnya. Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum memperpanjang penerapan bea masuk terhadap baja impor.

Your browser doesn’t support HTML5

KSPI: Ratusan Ribu Buruh Terancam PHK Karena Baja Impor China

"Kalau misalkan ini dinaikkan tarifnya. Artinya di sektor lain yang menggunakan baja akan mengalami kenaikan ongkos produksi dan akan ada implikasi pengangguran juga. Jadi kita harus berbicara ekosistemnya, bukan satu sektor saja," jelas Faisal Hastiadi kepada VOA, Kamis (21/1/2021) malam.

Faisal juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan nilai tambah produk baja dan besi nasional yang memanfaatkan baja impor asal China . Apalagi, kata dia, produk nasional tersebut juga diekspor ke China selama pandemi ini. [sm/em]