Kualifikasi vs Representasi: Pengisian Jabatan di Daerah Pemekaran Papua
Your browser doesn’t support HTML5
Pemerintah dan DPR setuju, 80 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah hasil pemekaran harus Orang Asli Papua (OAP). Peneliti mengingatkan, kebijakan itu harus diterapkan hati-hati, sebab jika keliru, tujuan pemekaran justru tidak akan tercapai.