Kuasa Hukum Kasus Penodaan Agama di Pakistan Siap Kembali ke Tanah Air

Saiful Malook, pengacara Asia Bibi, terdakwa kasus penodaan agama (foto: dok).

Kuasa hukum yang sukses memenangkan kasus hukum yang membebaskan seorang perempuan Kristen yang dituduh melakukan penodaan agama, siap kembali ke tanah air untuk mewakilinya ketika Mahkamah Agung mengkaji ulang petisi yang diajukan terhadap putusan itu.

Saiful Malook terbang ke Belanda setelah mendapat ancaman dari kelompok radikal Islam pasca keberhasilannya membela Asia Bibi pada 21 Oktober lalu dan membuat perempuan itu dibebaskan pengadilan. Saiful Malook hari Selasa (25/12) mengatakan belum ada tanggal pasti yang ditetapkan untuk sidang mendengar banding terhadap putusan itu.

Pengumuman Saiful Malook itu disampaikan ketika Asia Bibi, perempuan berusia 54 tahun yang memiliki lima anak itu merayakan Natal di tengah keamanan sangat ketat.

Asia Bibi telah dijatuhi hukuman mati tahun 2010 karena dituduh menghina Nabi Muhammad SAW.

Partai politik Tehreek-e-Labbaik melangsungkan demonstrasi di seluruh Pakistan menuntut eksekusi Asia Bibi, yang divonis bebas di tingkat pengadilan tinggi. (em)