Sebuah pengadilan Kuba telah menyatakan pegawai kontrakan bantuan asing Amerika Alan Gross bersalah terhadap negara itu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Gedung Putih mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Gross, Sabtu, sebagai sebuah bentuk ketidakadilan. Tapi, pengadilan di Kuba tersebut mengatakan para penuntut telah membuktikan bahwa Gross bekerja bagi sebuah program subversif yang didanai pemerintah Amerika dan bertujuan untuk merusak sistem revolusioner Kuba.
Pengadilan Kuba mendengarkan tuduhan terhadap Gross sepekan lalu dalam sebuah persidangan yang berlangsung selama dua hari. Para penuntut mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara.
Penjatuhan hukuman terhadap Gross kemungkinan akan memperburuk hubungan antara Amerika dan Kuba yang sudah lama tegang. Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika P.J. Crowley menyebut Gross sebagai, "Pekerja pembangunan internasional berdedikasi yang telah dipenjarakan secara tidak adil."
Sementara itu, Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih Tommy Vietor, mengatakan, Gross yang sakit-sakitan dan berusia 61 tahun telah menghabiskan terlalu banyak hari dalam tahanan dan menyerukan pembebasan segera agar ia bisa kembali ke istri dan keluarganya.
Gross ditangkap di Kuba pada Desember 2009 ketika bekerja untuk perusahaan swasta Development Alternatives International yang dikontrak Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID). Ia dituduh mendistribusikan peralatan internet dan telepon satelit ke kelompok-kelompok pembangkang di Kuba. Gross mengatakan ia berusaha menyediakan layanan internet ke komunitas kecil Yahudi di Kuba.