Label Halal Baru BPJPH, MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk
Your browser doesn’t support HTML5
Meskipun kewenangan sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, namun MUI tetap memiliki kewenangan menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.