Lagi, Pasal Penodaan Agama Kembali Telan Korban di Sumut
Your browser doesn’t support HTML5
Empat orang petugas forensik penanganan jenazah COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) dijerat dengan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama.