Satu lagi terduga teroris ditangkap polisi di Depok, Jumat sore (10/9), setelah sebelumnya tiga terduga lainnya ditangkap di Jakarta dan Bekasi. Ketiganya merupakan bagian dari jajaran pengurus pusat (marzakiyah) Jamaah Islamiyah. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Ban Ops Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA beberapa saat lalu.
“Beberapa orang dari kelompok ini sepertinya memang tidak mengalami penjeraan, sebagian yang pernah ditangkap ternyata tidak menghentikan kegiatannya,” tegas Aswin.
BACA JUGA: Kemenangan Taliban Diharapkan Tak Munculkan Aksi Radikal di IndonesiaSetelah beberapa pekan lalu Densus 88 menangkap mereka yang terlibat dalam pendanaan Jamaah Islamiyah, hari Jumat ini (10/9) beberapa pengurus pusat yang dijaring.
Terduga MEK, yang diketahui terlibat sebagai staf Qodimah Barat Jamaah Islamiyah pada tahun 2011 untuk mengurus soal-soal personal dan non-struktural organisasi, ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat pagi (10/9). MEK juga merupakan Ketua Pengurus Perisai Nusantara Esa tahun 2018 dan kemudian menjadi ketua pembina pada tahun 2020. Perisai Nusantara Esa, menurut keterangan Densus 88, adalah sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi.
Selang beberapa jam dalam penggerebekan di Bekasi, polisi menangkap S alias MT, anggota pengumpulan dana Perisai pada tahun 2018, yang kemudian juga menjadi pembina pada tahun 2020 dan sekaligus anggota Tholiah Jabodetabek Jamaah Islamiyah.
Terduga lain yang juga ditangkap adalah SH, yang merupakan salah satu anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. SH diketahui pernah mengikuti pelatihan militer di Moro, Filipina Selatan. Densus 88 Anti-Teror mengatakan SH pernah memberikan infaq sebesar 40 juta rupiah pada tahun 2013-2015 kepada Patria melalui Sholeh Habib yang sudah ditangkap dalam operasi sebelumnya. Dalam penyelidikan terungkap bahwa pada tahun 2017 SH juga merupakan anggota Dewan Pembina Perisai Nusantara Esa.
Pernah Divonis Penjara
Terduga lain yang ditangkap Jumat sore (10/9) adalah AR, yang merupakan tokoh lama Jamaah Islamiyah. AR pernah ditangkap karena terkait kasus menyembunyikan terpidana mati pelaku utama bom Malam Natal tahun 2000 dan bom Bali tahun 2002, Ali Gufron alias Mukhlas. Pada tahun 2004, AR divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan. Setelah dibebaskan dari penjara, beberapa tahun belakang ini AR sesekali tampil dalam pemberitaan dan media sosial; dan kini kembali ditangkap aparat keamanan untuk diselidiki lebih lanjut.
BACA JUGA: Polisi: Sel Jamaah Islamiyah Baru Lakukan Perekrutan dan PelatihanJamaah Islamiyah adalah salah satu organisasi teror terlarang yang menurut Densus 88 Anti-Teror “masih aktif bergerak di bawah permukaan.” Kelompok ini diketahui berupaya melakukan transformasi ke berbagai gerakan normatif, salah satunya lewat pendidikan dan ranah politik.
“Densus 88 tidak pernah melonggarkan operasinya di berbagai daerah terakit jaringan teroris yang terus berusaha untuk melakukan berbagai persiapan aksinya. Namun demikian kami pihak kepolisian tidak bisa bergerak sendirian. Harus ada peran aktif dari masyarakat untuk selalu melakukan gerakan penolakan secara masif terhadap kelompok radikal ini, setidaknya dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” tegas Aswin Siregar. [em/es]