Langgar Imigrasi, Junta Myanmar Penjarakan Jurnalis Jepang 3 Tahun Lagi

Foto potret pembuat film dokumenter Jepang Toru Kubota, yang ditahan di Myanmar setelah merekam aksi protes pada 30 Juli 2022. (Foto: Reuters)

Junta Myanmar, Rabu (12/10), menghukum seorang jurnalis Jepang, yang ditangkap ketika merekam protes antikudeta, dengan hukuman tiga tahun lagi penjara karena melanggar undang-undang imigrasi, kata sumber diplomatik kepada kantor berita AFP.

Toru Kubota, yang divonis penjara tujuh tahun pekan lalu, "dihukum tiga tahun penjara" karena melanggar undang-undang imigrasi negara itu, kata sumber diplomatik di kedutaan Jepang, mengutip pengacara Kubota.

Kubota, 26, ditahan di dekat rapat umum antipemerintah di Yangon pada Juli bersama dua warga Myanmar. Pekan lalu, dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar undang-undang yang mengkriminalisasi penyebaran informasi yang membahayakan keamanan, perdamaian dan ketentraman negara, dan tiga tahun karena mendorong pembangkangan terhadap militer.

Hukuman itu akan dijalankan secara bersamaan, kata junta.

BACA JUGA: Wartawan Jepang Dihukum 10 Tahun Penjara di Myanmar

Tuduhan pembangkangan telah digunakan secara luas oleh junta dalam tindakan kerasnya terhadap pembangkang sejak merebut kekuasaan tahun lalu.

Kubota muncul dalam keadaan sehat di persidangan pada Rabu, kata sumber itu, mengutip pengacara Kubota.

Menurut profil di FilmFreeway, Kubota sebelumnya telah membuat film dokumenter tentang minoritas Muslim Rohingya dan "pengungsi dan masalah etnis di Myanmar".

Junta Myanmar telah menekan kebebasan pers, menangkap wartawan dan fotografer, serta mencabut izin penyiaran. [ka/ab]