PBB memberlakukan larangan berlabuh global terhadap empat kapal yang kedapatan melanggar sanksi terhadap Korea Utara, kepala sebuah panel ahli mengumumkan Senin (9/10), seperti dikutip kantor berita AFP.
"Ada empat kapal yang ditetapkan oleh panel. Penetapan itu bukan pembekuan aset atau larangan berlayar, tetapi larangan berlabuh,” kata Hugh Griffith, koordinator panel Dewan Keamanan PBB mengenai sanksi Korea Utara. Ia menambahkan kapal-kapal itu membawa barang-barang terlarang.
“Keputusan diambil dengan cepat,” kata Griffith yang menambahkan bahwa larangan mulai berlaku 5 Oktober.
Griffith berbicara pada akhir pertemuan PBB yang terbuka untuk semua negara anggota. Sumber yang mengetahui pelanggaran itu mengatakan, keempat kapal mengangkut batu bara, makanan laut, dan bijih besi. Produk-produk tersebut masuk dalam daftar ekspor yang dilarang menurut resolusi PBB bulan Agustus.
Larangan itu kemudian diperluas dan mencakup tekstil, pekerja tamu Korea Utara, dan membatasi ekspor minyak.
Menurut sebuah sumber, keempat kapal itu adalah Petrel 8, Hao Fan 6, Tong San 2 dan Jie Shun. Menurut situs web MarineTraffic, tiga kapal pertama berbendera Komoros, Saint Kitts and Nevis, dan Korea Utara. Bendera Jie Shun tidak diungkapkan oleh website itu. [ds]