Langgar ZEE, Indonesia Sampaikan Nota Protes pada China

  • Fathiyah Wardah

Letak perairan Natuna di peta wilayah Indonesia. (Foto: dok).

Indonesia menyampaikan protes keras terhadap pemerintah China atas pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), termasuk kegiatan penangkapan ikan ilegal serta pelanggaran kedaulatan oleh penjaga pantai China di Perairan Natuna.

Kementerian Luar Negeri Senin siang (30/12) memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes keras dan juga nota diplomatik protes atas peristiwa pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), termasuk kegiatan penangkapan ikan ilegal serta pelanggaran kedaulatan oleh penjaga pantai China di Perairan Natuna.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah. (Foto: VOA/ Ghita)

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada VOA mengatakan dari sisi ketentuan hukum internasional, posisi Indonesia tidak bisa diganggu gugat dan tidak memiliki wilayah yang overlapping atau tumpang tindih dengan pihak China. Selain itu, kata Faizasyah, tidak ada klaim yuridiksi yang berbenturan dengan negara tirai bambu itu.

Faizasyah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengakui sembilan dash-line China (garis batas yang ditetapkan China) karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

UNCLOS adalah United Nations Convention for the Law of the Sea atau Konvensi Hukum Laut PBB.

Dalam pertemuan singkat itu, Dubes China, ujar Faizasyah, mencatat berbagai hal yang disampaikan Indonesia dan akan segera melaporkan ke Beijing.

Your browser doesn’t support HTML5

Langgar ZEE, Indonesia Sampaikan Nota Protes pada China

“Yang pasti kita sudah menyatakan dengan sangat tegas secara lisan dan tertulis protes kita dan arena ini wilayah teritori Indonesia tentunya kita akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut,” kata Faizasyah.

Ditambahkannya bahwa untuk kawasan Natuna, Indonesia tidak ada masalah isu perbatasan dengan negara mana pun, termasuk China. Wilayah nasional Indonesia, termasuk wilayah laut dan sebagainya, bersandar pada hukum internasional atau UNCLOS.

Kementerian Luar Negeri menggarisbawahi koordinasi erat dengan dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memastikan tegaknya hukum di ZEE.

Bakamla: Sedikitnya 63 Kapal Ikan dan Kapal Penjaga Pantai China Masuki Indonesia pada 19-24 Desember

Kepala Badan Keamanan laut Republik Indonesia (Bakamla) Laksamana Madya Bakamla A. Taufik R. membenarkan adanya kapal asing yang berasal dari Vietnam dan China memasuki perairan Natuna di kepulauan Riau.

Surat kabar "The Jakarta Post" hari Minggu (29/12) mengutip keterangan Bakamla yang mengatakan “antara tanggal 19 hingga 24 Desember setidaknya 63 kapal ikan dan kapal penjaga pantai China telah memasuki perairan Natuna di Kepulauan Riau, tanpa ijin.” Taufik mengatakan puluhan kapal penjaga pantai China mengawal kapal-kapal nelayan trasiional yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan, yang diklaim China sebagai bagian dari kawasan perikanan tradisionalnya.

Bakamla telah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Luar Negeri sehingga dapat diambil langkah-langkah diplomatik yang tepat. [fw/em]