Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum, mengkritik pengiriman Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengiriman tersebut telah dikonfirmasi Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/2).
Citra menilai RUU ini tidak berorientasi pada kepentingan publik karena terburu-buru dan mengabaikan partisipasi publik secara bermakna. Terlebih, salah satu ketentuan di dalamnya akan meniadakan proses demokrasi langsung di Jakarta.
"Apabila nantinya disahkan, RUU DKJ akan menambah daftar panjang praktik legislasi buruk selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo," tulis Citra, Sabtu (10/2/2024).
Citra menambahkan pemilihan kepala daerah tidak langsung akan menyebabkan Indonesia mundur puluhan tahun ke belakang seperti di masa rezim Orde Baru. Padahal, sistem pemilihan tidak langsung telah terbukti gagal dan menyisakan persoalan korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan.
Selain itu, RUU berpotensi merusak prinsip otonomi daerah dan desentralisasi sebagai mandat dan agenda reformasi. Padahal, prinsip tersebut merupakan penanda perubahan dari rezim otoriter orde baru yang sentralistik menjadi desentralisasi.
"Dengan pemilihan kepala daerah tidak langsung, dikhawatirkan permasalahan di Jakarta akan semakin kompleks karena kebijakan yang dikeluarkan tak lepas dari relasi patronase antara presiden dengan kepala daerah yang ditunjuk," tambahnya.
Ia juga khawatir RUU DKJ menjadi proyek percontohan yang akan diikuti dan diterapkan di daerah lain mengingat posisi Jakarta yang strategis secara ekonomi dan politik.
Karena itu, LBH Jakarta meminta Presiden Joko Widodo menarik surpes tentang penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU DKJ dan DPR membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam pembahasan RUU DKJ.
Pada Selasa (6/2), Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengirimkan Surpres tentang RUU DKJ. Puan menyampaikan surpres tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta bersama DPR," jelas Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (6/2).
RUU DKJ bermula dari usulan pemerintah karena Ibu Kota Negara Indonesia akan pindah ke Nusantara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemerintah berpandangan tanpa regulasi yang memadai maka Jakarta akan disesuaikan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat paripurna DPR (5/12) kemudian memutuskan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR. Delapan fraksi DPR menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan. Kedelapan fraksi itu yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Sementara Fraksi PKS menolak RUU DJK karena menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. Selain itu, PKS berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur perlu dipertahankan, hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten. [sm/ft]