Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat mengalami peningkatan tajam dalam satu tahun terakhir.
Ini terlihat dari jumlah pengaduan yang meningkat sebanyak 30,3 persen pada 2019 menjadi 1.496 pengaduan, dari 1.148 pengaduan pada 2018. Jumlah orang yang memasukkan pengaduan juga naik menjadi 60.793 orang pada 2019, dibandingkan 19.552 orang pada 2018.
BACA JUGA: Presiden, Menkominfo Digugat Karena Blokir Internet di PapuaDirektur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, sebagian besar kasus berupa pelanggaran hak sipil dan politik, pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya, serta pelanggaran hak kelompok. Di samping itu, LBH Jakarta juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang melemahkan pemberantasan korupsi dan demokrasi Indonesia.
"Dan momentumnya pada bulan September ada revisi UU KPK yang memangkas berbagai kewenangan penting KPK yang mengakibatkan lembaga ini lumpuh. Mungkin ke depan kita tidak melihat lagi OTT [Operasi Tangkap Tangan]. Dan kalau diperhatikan tahun ini merupakan paling banyak kasus korupsi diungkap KPK. OTT-nya mencapai seratus lebih dan jauh melampaui kasus-kasus sebelumnya," jelas Arif di kantor LBH Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Arif menambahkan lembaganya telah menindaklanjuti 121 kasus yang diadukan oleh 34.730 pencari keadilan dari total kasus yang diadukan masyarakat. Kasus tersebut meliputi kasus perburuhan, kasus perkotaan dan masyarakat urban, kasus politik dan kasus perempuan anak serta keluarga.
"Tak hanya menempuh jalur-jalur lembaga peradilan dalam melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas, LBH Jakarta juga melakukan riset sebagai alat penyadaran hukum dan hak asasi manusia kepada publik, serta melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat."
Your browser doesn’t support HTML5
Salah satu komunitas yang diberdayakan LBH Jakarta, yaitu Komunitas Millah Abraham yang menjadi korban persekusi karena organisasi Gafatar dibubarkan pemerintah pada 2015 lalu. Kelompok Millah Abraham ini kemudian bangkit dan ikut aktif dalam mendorong advokasi kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Hal ini seperti disampaikan mantan pengikut Gafatar, Adam Mirza.
"LBH Jakarta banyak memberikan kami pemahaman tentang bantuan hukum struktural. Dimana kami bisa mulai mengadvokasi kami sendiri dan akhirnya kami terlibat dalam advokasi pihak-pihak lain yang mengalami tekanan di bidang HAM," jelas Adam Mirza.
Adam Mirza menambahkan salah satu kasus yang didampingi komunitasnya bersama LBH Jakarta adalah kasus penodaan agama yang disangkakan kepada warga Desa Gadog, Kecamatan Cibitung, Pandeglang, Banten berinisial AB. Ia dianggap menilai pemahaman tentang Islam yang berbeda dan dinilai bersalah karena banyak memelihara anjing.
Peran Lembaga Negara Dalam Penyelesaian Kasus
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan, kenaikan jumlah pengaduan masyarakat kepada LBH Jakarta membuktikan kepercayaan masyarakat terhadap LBH Jakarta meningkat. Namun di sisi lain, kata dia, pengaduan terhadap LBH Jakarta ini harus menjadi perhatian lembaga-lembaga negara terkait. Terutama agar kasus yang diadukan masyarakat di LBH Jakarta bisa terselesaikan dan tidak terulang kembali dengan membuat kebijakan yang baik.
BACA JUGA: Polisi Dituding Gunakan Kekerasan dalam Penyelidikan Anak Kasus 22 Mei"Tentu saja kepercayaan publik terhadap LBH Jakarta meningkat. Artinya LBH Jakarta dianggap punya kredibilitas untuk menyelesaikan persoalan. Kedua, ini bisa menjadi pengingat bagi lembaga negara untuk memperbaiki kinerjanya sehingga banyak kasus dilaporkan ke lembaga negara," jelas Beka Ulung saat dihubungi VOA, Jumat (6/12/2019).
Beka Ulung menjelaskan lembaganya kerap berkoordinasi dengan LBH Jakarta terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga bantuan hukum tersebut. Komnas HAM sendiri telah menerima pengaduan dari masyarakat sekitar 4.400 kasus hingga akhir Oktober 2019 lalu. Adapun kasus yang diadukan ke Komnas HAM seputar kepolisian dan hubungan industrial. [sm/ft]