Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Relawan Buruh Jawa Timur membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2015, untuk memberikan sosialisasi serta membantu penyelesaian pemasalahan berkaitan pembayaran THR yang belum diterima buruh atau pekerja.
Posko Tunjangan Hari Raya atau THR dibuka di kantor LBH Surabaya, yang selama sebulan akan melayani pengaduan serta mengadvokasi buruh atau pekerja.
Menurut Relawan Buruh Jawa Timur yang juga Wakil Koordinator Posko, Jamaludin, keberadaan posko ini akan membantu buruh atau pekerja yang dilanggar hak-haknya, mengenai THR oleh perusahaan tempat buruh bekerja.
“Jadi keberadaan posko ini untuk sosialisasi, ini kita nilai cukup efektif, untuk advokasi juga sudah cukup membantu pekerja atau buruh. Contoh tahun kemarin, 60 persen (kasus) itu terselesaikan dan perusahaan ini banyak yang sudah mulai beritikad baik dengan merespon untuk mematuhi aturan," ujarnya.
Keberadaan posko ini cukup efektif dalam mengurangi angka kasus pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan. Dari tahun 2013 hingga 2014, terdapat penurunan kasus pelanggaran pembayaran THR hampir 50 persen dari sekitar 14.000 kasus menjadi sekitar 8.000 kasus.
Jamaludin menambahkan, perlu adanya aturan hukum yang kuat untuk mengatur mengenai pembayaran THR, yang selama ini lemah dalam hal sanksi terhadap pelanggar aturan Kementerian Tenaga Kerja.
“Harus ada regulasi yang lebih kuat dan yang lebih tegas, seperti Perda (Peraturan Daerah) dan Undang-undang yang kita dorong sebenarnya. Jadi Undang-undang Sistem Pengupahan yang didalamnya mengatur soal THR, ini penting untuk dibuat," ujarnya.
Aktivis LBH Surabaya yang juga Koordinator Posko THR, Abdul Wachid Habibullah mengatakan, aturan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjamin kepastian diterimanya hak tenaga kerja atau buruh. Pelanggaran terhadap aturan hukum mengenai ketenagakerjaan harus tegas, yakni berupa pidana serta pencabutan ijin usaha.
“Sanksinya yang pasti kalau terkait dengan sanksi pidana jelas kurungan ya, dalam artian di Perda itu kan juga bisa mengatur mengenai sanki kurungan," ujarnya.
"Kedua yaitu bisa saja nanti sanksi administratif, terutama terkait dengan perusahaan outsourcing, karena izin dari perusahaan outsourcing itu ada di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Provinsi, sehingga nantinya kalau memang banyak perusahaan outsourcing yang tidak membayarkan THR-nya maka izin operasional bisa dicabut."