Christina Aryani, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berusia muda yang terpilih untuk periode 2019-2024. Latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum serta pengalamannya menjadi pengacara, termasuk untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat kampanye pemilihan presiden yang lalu, membuat dirinya sangat ingin ditempatkan oleh Fraksi Partai Golongan Karya di Badan Legislasi.
Christina mengaku sejak mencalonkan diri ia sangat berminat memperjuangkan undang-undang yang adil, taat asas, dan tidak diskriminatif terhadap perempuan, anak-anak, dan kaum marginal.
"Kalau untuk undang-undang jelas. Segala sesuatu yang ada kepentingan perempuan, anak, dan kaum marginal, saya akan memastikan dengan kemampuan saya agar tidak ada narasi yang bias, narasi yang diskriminatif," kata Christina.
Your browser doesn’t support HTML5
Sedangkan untuk daerah pemilihannya, yakni Jakarta, Christina mengatakan dirinya akan mengawal agar aturan-aturan turunan tetap sejalan dengan undang-undang mengenai pekerja migran Indonesia.
Ketika ditanyai soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Christina menegaskan ia tidak setuju kalau KPK menjadi lembaga super. Sebab dia menilai dalam memberantas korupsi, KPK juga melakukan tebang pilih.
Sementara anggota DPR terpilih dari Nusa Tenggara Barat, Suryadi Jaya Purnama, menjelaskan ia akan memperjuangkan apa yang sudah dijanjikan partainya, Partai Keadilan Sosial (PKS) semasa kampanye, antara lain penghapusan biaya STNK bagi sepeda motor berkapasitas mesin kecil, penghapusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan penghapusan pajak penghasilan bagi pekerja bergaji di bawah Rp8 juta.
Sebagai anggota DPR, lanjutnya, dia akan menjalankan fungsi sebagai diplomasi di dunia internasional dan menjadi diplomat daerah pemilihan untuk di tingkat nasional. Selain itu, dirinya juga akan menjalankan fungsi advokasi atau pembelaan.
Surjadi membenarkan sesuai keputusan Majelis Syura partainya, PKS saat ini berada di luar pemerintahan.
"Dari fungsi pengawasan seharusnya seluruh anggota DPR itu adalah oposisi dalam konteks pengawasan. Jangan sampai nanti kita tidak bisa membedakan mana yang harus diawasi, mana yang pengawas. Dalam konteks tugas DPR, dia adalah pengawas. Dia akan menjadi oposisi dari pemerintah. Tapi ketika fungsi katakanlah penganggaran, maka kita (DPR) berkoalisi dengan eksekutif," ujar Suryadi.
Suryadi memperingatkan jangan sampai dalam melaksanakan semua fungsinya DPR berkoalisi dengan pemerintah.
Dalam diskusi di Center for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Kamis (29/8), peneliti Arya Fernandes mengamini apa yang dikatakan oleh Suryadi. Dia menekankan bahwa anggota DPR mesti berdebat untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan mumpuni sehingga tidak mendapat penolakan dari banyak pihak. Ditambahkannya, masyarakat tidak membutuhkan DPR yang diam, tapi anggota DPR yang melakukan perdebatan berkualitas dalam membahas sebuah isu penting bagi masyarakat.
Menurut Arya, anggota-anggota muda DPR untuk periode 2019-2024 harus berbicara pada isu-isu yang dalam 5-10 ke depan menjadi penting. Dia mencontohkan isu mengenai teknologi, perubahan iklim, banjir, kepadatan, penduduk dansampah.
"Jadi mereka (anggota-anggota muda DPR harus hadir dengan isu yang berbeda dan harus bisa memproyeksikan kira-kira isu strategis apa ke depan yang menjadi kebutuhan publik. Sekarang terjadi kekeringan. Itu juga penting disuarakan, bagaimana respon DPR soal kekeringan ini," tutur Arya.
Arya menambahkan dorongan terhadap kebijakan untuk melakukan perubahan harus sudah dilakukan sejak awal periode, misalnya untuk mengkaji kembali RUU mana yang harus menjadi prioritas dalam program legislasi tahunan.
Berdasarkan catatan Litbang Kompas, dari 575 anggota DPR periode 2019-2024, diperkirakan hanya ada 72 orang yang berusia di bawah 40 tahun. Dari 72 orang itu, sebanyak 36 orang ditengarai punya hubungan kekerabatan dengan pejabat daerah dan elit partai dan 25 orang berstatus anggota DPR petahana.
Pada periode 2014-2019 sebelumnya, dari 560 anggota DPR, ada 92 orang yang saat dilantik berusia di bawah 40 tahun. [fw/em]