Loloskan UU Aborsi, Departemen Kehakiman AS Gugat Texas 

  • Associated Press

Pada foto yang diambil pada 1 September 2021 ini sebuah poster yang menyatakan "Aborsi adalah tindakan legal, klinik kami buka" terpasang di salah satu klinik khusus kesehatan wanita di Fort Worth, Texas. Texas telah meloloskan UU yang melarang tindakan aborsi. (Foto: AP)

Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada hari Kamis (9/9) menggugat pemerintah Texas atas pemberlakuan undang-undang baru di negara bagian tersebut yang melarang sebagian besar tindakan aborsi.

Departemen Kehakiman menilai undang-undang itu “secara terang-terangan bertentangan dengan Konstitusi Amerika.”

Gugatan yang diajukan hari Kamis di pengadilan federal di Texas itu meminta hakim federal untuk menyatakan bahwa undang-undang itu tidak sah, “untuk melarang penegakannya dan untuk melindungi hak-hak yang telah dilanggar di Texas.”

BACA JUGA: Departemen Kehakiman AS Akan “Lindungi” Mereka yang Ingin Aborsi di Texas 

Undang-undang baru di Texas – yang dikenal sebagai SB8 – melarang aborsi setelah petugas medis profesional dapat mendeteksi aktivitas jantung, yang biasanya dapat diketahui setelah usia kehamilan enam minggu.

Sebagian perempuan umumnya belum tahu bahwa mereka hamil pada masa usia kehamilan tersebut.

Pengadilan telah memblokir negara bagian lain untuk memberlakukan pembatasan serupa, tetapi undang-undang baru di Texas itu memiliki perbedaan yang signifikan dibanding yang ada di negara bagian lain karena menyerahkan penegakkan undang-undang itu kepada warga negara, yaitu melalui tuntutan hukum perdata dan bukan penuntut pidana.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Meksiko Dekriminalisasi Aborsi

Tekanan terhadap Departemen Kehakiman telah meningkat, tidak saja dari Gedung Putih tetapi juga dari anggota-anggota faksi Demokrat di Kongres.

Presiden AS Joe Biden menyeka air mata saat memberi penghormatan di Pemakaman Nasional Arlington di Arlington, Virginia, AS, 14 April 2021. (Foto: REUTERS/Tom Brenner)


Presiden Joe Biden mengatakan undang-undang itu “hampir tidak mencerminkan Amerika.”

Sementara faksi Demokrat ingin agar Jaksa Agung Merrick Garland mengambil tindakan. Awal pekan ini Garland bertekad bahwa Departemen Kehakiman akan turun tangan untuk menegakkan undang-undang federal yang dikenal sebagai Freedom of Access to Clinic Entrances (FACE) Act.

FACE Act melarang upaya menghalang-halangi akses ke klinik-klinik aborsi dengan memblokir pintu masuk, atau mengancam akan menggunakan kekerasan untuk mengintimidasi atau mengganggu seseorang.

Undang-undang itu juga melarang perusakan properti di klinik aborsi dan pusat-pusat kesehatan reproduksi lainnya. [em/lt]