MA Amerika Pertimbangkan Hapus Aturan Bawa Senjata Api yang Sah Ke Luar Rumah

Seorang pria yang berdiri bersama para anggota Patriot Prayer dan kelompok-kelompok lain yang mendukung hak kepemilikan senjata tampak menyandang senjata saat pawai akbar, Sabtu, 18 Agustus 2018, di Balai Kota di Seattle (foto: AP Photo/Ted S. Warren)

Untuk pertama kalinya dalam sepuluh tahun, Mahkamah Agung Amerika akan mempertimbangkan tuntutan untuk menghapus peraturan membawa senjata api yang sah keluar rumah pemiliknya.

Pemilik senjata api di kota New York dan cabang lokal Asosiasi Pemilik Senjata, NRA mengatakan, peraturan yang melarang pemiliknya membawa senjata api keluar dari batas-batas kota untuk latihan menembak diluar kota, melanggar Amandemen Kedua UUD Amerika.

Pemilik senjata api di kota itu diizinkan membawa senjata mereka ke lapangan tembak, dengan syarat senjata itu harus dalam keadaan kosong dan dibawa dalam kotak yang terpisah dengan pelurunya.

Keputusan Mahkamah Agung untuk membuka kasus pemilikan senjata itu adalah yang pertama kalinya sejak keputusan tahun 2008 yang membolehkan orang memiliki senjata api di rumah untuk tujuan bela diri.

Sejak itu Mahkamah menolak untuk mempertimbangkan berbagai keberatan dari para pemilik senjata dan kelompok anti-senjata, dan menyerahkan masalah penggunaan senjata serbu dan peraturan membawa senjata di tempat umum kepada negara bagian masing-masing. [ii]