MA AS Tolak Permintaan Robert F. Kennedy Jr untuk Mencabut Namanya di Surat Suara di Wisconsin, Michigan

Mantan kandidat presiden AS dari jalur independen Robert F. Kennedy Jr berbicara di konferensi kripto di Nashville, Tennessee, pada 26 Juli 2024. (Foto: Reuters/Kevin Wurm)

Mahkamah Agung AS pada Selasa (29/10) menolak permintaan mantan calon presiden independen Robert F. Kennedy Jr. agar namanya dihilangkan dari surat suara di Wisconsin dan Michigan pada pemilu 5 November mendatang.

Kennedy mengatakan dia ingin para pemilih yang mendukungnya memberikan suara mereka kepada calon dari Partai Republik, mantan Presiden Donald Trump.

Mahkamah Agung menolak permintaan darurat Kennedy untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Wisconsin dan Pejabat Tertinggi Urusan Luar Negeri Michigan Jocelyn Benson untuk mengeluarkan namanya dari surat suara di negara bagian tersebut. Michigan dan Wisconsin termasuk di antara segelintir negara bagian yang diperkirakan akan menentukan hasil pemilu antara Trump dan Kamala Harris dari Partai Demokrat.

Hakim Konservatif Neil Gorsuch menjadi satu-satunya yang secara terbuka menyatakan tidak sependapat dengan keputusan terkait surat suara Michigan. Tidak ada hakim lain di Mahkamah Agung yang menyatakan ketidaksetujuannya secara terbuka.

Kennedy, seorang pengacara lingkungan hidup dan aktivis anti-vaksin yang dikenal dengan inisial RFK Jr., telah meminta intervensi Mahkamah Agung dalam upayanya untuk tetap mengikuti pemungutan suara di beberapa negara bagian dan mengabaikan negara-negara bagian lainnya. Pada September, Mahkamah Agung menolak permintaannya agar namanya dicantumkan kembali di surat suara di New York.

Kennedy menghentikan kampanyenya pada Agustus dan mendukung pencalonan mantan presiden Trump. Kennedy telah mendesak para pendukungnya di mana pun untuk mendukung Trump dan telah menarik diri dari pemungutan suara di sejumlah negara bagian yang berhaluan Partai Republik. [ab/ns]