Mahkamah Agung Honduras secara resmi telah menyetujui ekstradisi mantan presiden Juan Orlando Hernandez ke AS untuk menghadapi pengadilan atas tuduhan perdagangan narkoba.
Seorang juru bicara pengadilan tertinggi negara itu Senin menyatakan seluruh 15 anggota mahkamah menolak upaya banding terakhir Hernandez untuk menghindari ekstradisi.
Hernandez ditangkap pada Februari lalu di rumahnya di ibu kota, Tegucigalpa, dan dikawal polisi dengan dibelenggu dan rompi antipeluru. Permintaan ekstradisi itu menyatakan bahwa sejak 2004, Hernandez membiarkan berton-ton kokain dari Venezuela dan Kolombia melewati Honduras dalam perjalanan menuju AS, sambil melindungi penyelundup narkoba dari investigasi, dengan imbalan jutaan dolar uang suap.
BACA JUGA: Hakim Putuskan Dukung Ekstradisi Mantan Presiden Honduras ke ASDalam sepucuk surat yang dirilis istrinya, Ana Garcia, di media sosial, hari Senin, mantan presiden itu mengatakan ia adalah korban dari kampanye “pembalasan dendam dan konspirasi” para penyelundup narkoba yang diekstradisi pemerintahnya ke AS semasa ia menjabat presiden. Hernandez mengatakan ia menghadapi tiga hukuman penjara seumur hidup jika ia diekstradisi ke AS.
Ana Garcia dan dua putri pasangan ini mengadakan protes di luar gedung MA hari Senin bersama-sama dengan sekitar selusin demonstran.
Hernandez berulang kali dinyatakan para jaksa New York terlibat sebagai salah seorang komplotan dalam persidangan penyelundupan narkoba saudaranya pada tahun 2019. Saudaranya, Juan Antonio “Tony” Hernández, dinyatakan bersalah atas tuduhan narkoba dan senjata dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. [uh/ab]