MA India Tolak Peninjauan Kembali Putusan Soal Kuil

Salah satu sudut kora Ayodhya, India, 22 Oktober 2019. (Foto: dok).

Mahkamah Agung India, Kamis (12/12) menolak petisi yang menginginkan peninjauan kembali terhadap putusannya baru-baru ini yang mendukung pembangunan kuil Hindu di lokasi sengketa di India Utara, di mana sebuah masjid yang dibangun pada abad ke-16 dirubuhkan oleh kelompok Hindu garis keras pada tahun 1992.

Para pembuat petisi, yang mewakiliki kelompok Muslim, menyatakan mereka dirugikan oleh putusan mahkamah dan menginginkan pertimbangan ulang atas putusan tersebut.

Putusan pada November lalu dianggap sebagai kemenangan besar bagi Partai Bharatiya Janata (BJP), partai Hindu nasionalis pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi. BJP telah berjanji akan membangun kuil Hindu di lokasi yang telah dihancurkan itu sebagai bagian dari strategi pemilunya selama bertahun-tahun.

Mahkamah menyatakan Muslim akan diberi dua hektar lahan di sebuah lokasi alternatif.

Perselisihan mengenai lokasi masjid Babri di kota Ayodhya di negara bagian Uttar Pradesh itu telah berlangsung lebih dari satu abad. Warga Hindu meyakini Dewa Rama, dewa perang, lahir di lokasi itu dan bahwa penjajah Muslim Mughal membangun masjid itu di atas kuil di sana.

Pada Desember 1992, kerusuhan setelah penghancuran masjid itu memicu kekerasan komunal yang menewaskan sekitar 2.000 orang, kebanyakan Muslim. [uh/lt]