MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santrinya. Keputusan itu menguatkan vonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung April tahun lalu. Herry juga diharuskan membayar restitusi kepada 13 korbannya senilai Rp 300 juta.