MA Prancis Kukuhkan Vonis Bersalah pada Kasus Korupsi Sarkozy

FILE: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menghadiri sidang bandingnya dalam kasus "Bygmalion", yang menyangkut pendanaan ilegal untuk kampanye presidennya yang kalah pada tahun 2012, di gedung pengadilan di Paris, Prancis, 24 November 2023. (Sarah Meyssonnier/REUTERS)

Mahkamah Agung Prancis, Rabu (18/12) mengukuhkan putusan bersalah terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.

Sarkozy telah mengajukan banding atas vonis bersalah tahun 2021 dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh, di mana ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dua tahun di antaranya adalah hukuman percobaan dan Sarkozy akan menggunakan gelang pemantau elektronik, bukannya mendekam di penjara pada tahun ketiga masa hukumannya.

Sarkozy, seorang konservatif yang masih menjadi sosok penting dalam politik Prancis bahkan setelah meninggalkan jabatannya pada 2012, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah karena mencoba menyuap hakim dan memperjualbelikan pengaruh sebagai imbalan atas informasi rahasia mengenai penyelidikan terhadap keuangan kampanyenya tahun 2007.

Mahkamah mendapati bahwa Sarkozy bersekongkol untuk mendapatkan pekerjaan di Monako bagi seorang hakim dengan imbalan informasi orang dalam mengenai penyelidikan atas tuduhan bahwa Sarkozy menerima pembayaran ilegal dari pewaris L’Oreal, Liliane Bettencourt.

Hakim itu, Gilbert Azibert, juga divonis bersalah karena korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.

Sarkozy diperkirakan akan diadili tahun depan atas tuduhan korupsi dan pendanaan ilegal terkait dugaan pendanaan Libya bagi upayanya yang sukses untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada 2007. Sarkozy membantah melakukan pelanggaran apa pun. Jika divonis bersalah dalam kasus Libya, Sarkozy diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, juga sesama toko konservatif, adalah satu-satunya presiden dalam sejarah Prancis modern yang divonis bersalah oleh pengadilan. Chirac dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada 2011, empat tahun setelah ia meninggalkan jabatannya. [uh/jm]