Mahkamah Agung AS Izinkan UU Larangan Aborsi di Texas

Your browser doesn’t support HTML5

Mahkamah Agung AS menolak gugatan kelompok pembela hak aborsi dan mengizinkan pemberlakuan undang-undang anti-aborsi di Texas. Undang-undang itu melarang prosedur aborsi terhadap janin yang telah memiliki detak jantung, sekitar enam minggu usia kehamilan.