Mahkamah Agung Amerika telah memutuskan bahwa pemerintah negara bagian berhak mencabut izin perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan imigran gelap.
Mahkamah mengambil keputusan itu hari Kamis dengan perbandingan suara 5 lawan 3. Keputusan itu mengijinkan Arizona dan negara-negara bagian lain yang telah mengesahkan undang-undang soal imigrasi untuk mengambil tindakan serupa.
Kamar Dagang Amerika bersama kelompok-kelompok hak sipil dan pemerintahan Obama, berpendapat undang-undang negarabagian Arizona itu tidak berlaku karena sebagian besar wewenang mengenai keimigrasian di Amerika berada di tangan pemerintah federal. Namun mayoritas hakim anggota berpendapat negara-negara bagian berhak mengatur dan mengeluarkan izin usaha.
Dewasa ini terdapat sekitar 11 juta imigran gelap di Amerika. Undang-undang setempat dan negara bagian mengenai keimigrasian sudah sering diajukan dan terkadang disetujui, tetapi Kongres belum berhasil mencapai mufakat dalam bentuk undang-undang nasional.
Keputusan Mahkamah Agung tadi tidak menangani undang-undang negarabagian Arizona yang kontroversial yang memberi wewenang lebih besar kepada polisi menyetop dan menanyai orang yang dicurigai berada di sana secara ilegal. Tadinya pengadilan menunda pelaksanaan undang-undang itu tetapi Arizona naik banding.