Mahkamah Agung AS Pertanyakan Kebijakan Kesaksian Tahanan Guantanamo

Bendera Amerika berkibar di menara kontrol fasilitas penahanan Camp VI di Pangkalan Angkatan Laut Teluk Guantanamo, Kuba, 17 Juni 2019. (Foto: AP)

Para hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), Rabu (6/10), mempertanyakan kebijakan mengapa pemerintah AS tidak mengizinkan seorang tersangka pejabat tinggi al-Qaida yang ditahan di pangkalan AL AS di Guantanamo Bay, Kuba, memberi kesaksian tentang penyiksaan yang dialaminya ketika ditahan oleh CIA.

Tiga dari ke sembilan hakim agung itu mengajukan pertanyaan ini kepada penjabat Jaksa Agung Muda Brian Fletcher ketika mahkamah menyelenggarakan sidang sehubungan usaha pemerintah mencegah dua mantan kontraktor CIA ditanyai dalam penyelidikan kejahatan di Polandia yang sedang meneliti perlakuan terhadap tahanan Abu Zubaydah.

Zubaydah adalah seorang warga Palestina yang ditangkap pada 2002 di Pakistan dan ditahan oleh AS sejak itu tanpa dikenai tuduhan, namun berulangkali mengalami waterboarding, bentuk penenggelaman simulasi yang digolongkan sebagai penyiksaan.

BACA JUGA: Amerika Bebaskan Tahanan Guantanamo ke Maroko

Sementara para hakim pada umumnya skeptis bahwa pengacara Zubaydah bisa mengatasi alasan keamanan nasional pemerintah, beberapa mengusulkan agar Zubaydah diajukan sebagai saksi sebagai alternatif.

“Mengapa tidak menghadapkan saksi ini?” tanya Hakim Agung Neil Gorsuch mengacu kepada Zubaydah. “Apa keberatan pemerintah apabila saksi ini memberi kesaksian tentang perlakuan yang dialaminya?”

Kesaksian Zubaydah, menurut Gorsuch, akan menyediakan jalan keluar sehingga kesaksian kontraktor tidak diperlukan.” Hakim Agung Stephen Breyer dan Sonia Sotomayor setuju, dan Breyer mempertanyakan mengapa Zubaydah masih terus ditahan di Guantanamo.

Fletcher tidak memberi komitmen apakah Zubaydah bisa memberi kesaksian. [jm/ka]