Mahkamah Agung AS pada hari Senin (20/5) menolak permohonan banding dari seorang mantan tahanan Guantanamo kelahiran Kanada yang berusaha untuk menghapus dakwaan kejahatan perangnya, termasuk membunuh seorang tentara AS di Afghanistan.
Omar Khadr telah melepaskan haknya untuk mengajukan banding ketika ia mengaku bersalah pada tahun 2010 atas tuduhan pembunuhan. Namun, para pengacaranya berargumen bahwa keputusan pengadilan banding federal di Washington mempertanyakan apakah Khadr seharusnya didakwa atas kejahatan tersebut.
Panel tiga hakim yang terpecah itu memutuskan bahwa, terlepas dari keputusan banding tersebut, Khadr telah melepaskan haknya untuk mengajukan banding.
BACA JUGA: Pakar PBB: AS Harus Minta Maaf Kepada Narapidana Teluk GuantanamoHakim Brett Kavanaugh dan Ketanji Brown Jackson tidak ikut serta dalam pertimbangan Mahkamah Agung atas banding Khadr karena keduanya pernah menangani kasus ini ketika mereka menjabat sebagai hakim pengadilan banding. Jackson menjelaskan ketidakikutsertaannya dalam keputusan hari Senin; Kavanaugh tidak.
Khadr telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara ditambah dengan waktu yang telah dihabiskannya dalam tahanan, termasuk beberapa tahun di pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Namun ia dibebaskan pada Mei 2015 sambil menunggu banding atas pengakuan bersalahnya.
Seorang hakim Kanada pada tahun 2019 memutuskan bahwa hukuman kejahatan perangnya telah berakhir.
Khadr berusia 15 tahun ketika dia ditangkap oleh pasukan AS setelah baku tembak di sebuah kompleks yang dicurigai sebagai markas al-Qaida di Afghanistan yang mengakibatkan kematian seorang petugas medis pasukan khusus Amerika, Sersan Satu Christopher Speer. Khadr, yang diduga sebagai pelempar granat yang menewaskan Speer, dibawa ke Guantanamo dan akhirnya didakwa melakukan kejahatan perang oleh komisi militer. [my/jm]