Mahkamah Agung AS, pada Senin (4/3), menolak upaya untuk mencopot calon presiden dari Partai Republik Donald Trump dari pemilihan pendahuluan di Colorado, satu hari sebelum negara bagian tersebut mengadakan pemilihan dini untuk pencalonan partai menjelang pemilihan presiden tahun 2024.
Keputusan bulat dari sembilan hakim tersebut membatalkan keputusan akhir tahun lalu yang dibuat oleh pengadilan tinggi Colorado yang mendiskualifikasi Trump.
Kasus tersebut mengutip klausul yang jarang digunakan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS, Bagian 3, yang melarang "pejabat Amerika Serikat" mana pun yang disumpah "untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat" dan kemudian selama menjabat "terlibat" dalam pemberontakan atau memberontak terhadap hal yang sama, atau memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuh.
Sekelompok pemilih di Colorado berpendapat bahwa upaya Donald Trump untuk membalikkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2020, yang memicu serangan kekerasan di Gedung Kongres pada 6 Januari 2021, sama dengan pemberontakan.
Pengacara Trump berpendapat bahwa berdasarkan amandemen ke-14, Trump bukan "pejabat" dan membantah tuduhan pemberontakan.
BACA JUGA: Siapa pun Presiden AS, China Berharap Hubungan Bilateral akan MembaikMahkamah Agung tidak membahas apakah Trump terlibat dalam pemberontakan atau tidak, namun pada hari Senin memutuskan bahwa hanya Kongres lah, dan bukan negara bagian, yang dapat menentukan kelayakan seorang kandidat berdasarkan Amandemen ke-14.
“Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Mahkamah Agung atas keputusan bulatnya hari ini” puji Trump atas keputusan tersebut.
Keputusan hari Senin tersebut membuka jalan bagi Trump untuk menyelesaikan nominasi Partai Republik. Dia tetap memimpin persaingan hingga kini. Satu-satunya saingannya yang tersisa, mantan gubernur South Carolina Nikki Haley, hanya memenangkan satu pemilihan yaitu pada pemilihan pendahuluan di Washington, D.C. pada akhir pekan lalu.
Penyelesaian cepat Mahkamah Agung atas pertanyaan kualifikasi dalam kartu suara berbeda dengan penyelesaian yang lebih lambat dalam kasus lain yaitu apakah Trump memiliki kekebalan presiden dari tuntutan pidana.
Mantan presiden tersebut menghadapi dakwaan federal yang menuduhnya secara ilegal menyimpan dokumen rahasia dan menyesatkan penyelidik yang berusaha mengambilnya, dan juga atas sejumlah dugaan skema untuk membatalkan pemilu 2020.
Para hakim MA dijadwalkan mendengarkan argumen dalam kasus kekebalan pada akhir April, dengan jangka waktu yang lebih lama.
Mahkamah Agung yang mayoritas hakimnya konservatif, 6-3 mencakup tiga hakim yang ditunjuk Trump. [my/lt]