Mahkamah Agung India telah memberikan pengakuan hukum bagi kaum transjender atau kaum waria, dengan mengakui mereka sebagai jender ketiga yang layak menerima persamaan hak.
Keputusan penting Mahkamah Agung India yang dirilis Selasa (15/4), mengatur pemerintah federal dan negara bagian untuk memasukkan kaum waria yang berhak ke dalam program-program kesejahteraan bagi masyarakat miskin.
Semua dokumen resmi kini akan diperlukan kategori transjender, selain laki-laki dan perempuan.
Para aktivis memuji keputusan tersebut, yang mereka katakan akan membantu memberikan hak yang sama kepada satu kelompok yang telah lama terpinggirkan di negara itu.
Berbicara di luar pengadilan, aktivis transjender Laxmi Tripathi, yang ikut mengajukan permohonan itu, menyatakan rasa lega.
Kaum transjender orang memiliki sejarah berabad-abad di India, tetapi seringkali menjadi sasaran kejahatan karena rasa benci dan diskriminasi.
Akibatnya, banyak di antara mereka terpinggirkan dalam masyarakat, menjadi miskin dan menempuh jalan hidup dengan mengemis atau pelacuran.
Keputusan dibuat berbulan-bulan setelah Mahkamah Agung India menghidupkan kembali undang-undang dari abad ke-19 tentang kriminalisasi hubungan seks homoseksual dalam keputusan yang membuat marah para pendukung hak-hak gay.
Semua dokumen resmi kini akan diperlukan kategori transjender, selain laki-laki dan perempuan.
Para aktivis memuji keputusan tersebut, yang mereka katakan akan membantu memberikan hak yang sama kepada satu kelompok yang telah lama terpinggirkan di negara itu.
Berbicara di luar pengadilan, aktivis transjender Laxmi Tripathi, yang ikut mengajukan permohonan itu, menyatakan rasa lega.
Kaum transjender orang memiliki sejarah berabad-abad di India, tetapi seringkali menjadi sasaran kejahatan karena rasa benci dan diskriminasi.
Akibatnya, banyak di antara mereka terpinggirkan dalam masyarakat, menjadi miskin dan menempuh jalan hidup dengan mengemis atau pelacuran.
Keputusan dibuat berbulan-bulan setelah Mahkamah Agung India menghidupkan kembali undang-undang dari abad ke-19 tentang kriminalisasi hubungan seks homoseksual dalam keputusan yang membuat marah para pendukung hak-hak gay.