Mahkamah Agung Pakistan menjatuhkan tuduhan penghinaan terhadap Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani karena menolak perintah membuka kembali sebuah kasus korupsi Presiden Asif Ali Zardari.
Perkembangan tersebut adalah yang terbaru dalam pertarungan yang sedang berlangsung antara pengadilan dan perdana menteri atas status kasus-kasus korupsi sejak tahun 1990-an.
Kejaksaan menuduh Presiden Pakistan Asif Ali Zardari, mantan perdana menteri Benazir Bhutto dan lain-lain mencuci jutaan dolar melalui rekening bank Swiss. Tuduhan terhadap Zardari dan lain-lain semula telah dicabut setelah persetujuan amnesti tahun 2007, tetapi pengadilan membatalkan persetujuan itu tahun 2009 dan sejak itu telah berjuang untuk membuka kembali kasus-kasus itu.
Perdana Menteri Gilani tidak mau bekerja-sama, dengan mengemukakan argumentasi bahwa Zardari mempunyai kekebalan hukum ketika memegang jabatan Presiden.
Nasir ul-Mulk, ketua panel beranggotakan tujuh hakim itu, membacakan tuduhan tersebut dan mengatakan perdana menteri telah “secara sengaja mencemooh, mengabaikan dan tidak mematuhi” perintah Mahkamah Agung.
PM Gilani menyatakan tidak bersalah dan bertekad menantang tuduhan tersebut. Jika dinyatakan bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan kehilangan jabatannya.
Ini merupakan awal pengadilan tingkat tinggi dimana Gilani menjadi perdana menteri Pakistan pertama yang dikenai tuduhan ketika masih menjabat.
Mahkamah Agung juga memerintahkan badan-badan intelijen negara itu untuk menghadirkan tujuh tersangka militan ke hadapan panel hakim hari Senin. Para tersangka tersebut telah ditahan tanpa dikenai tuduhan sejak tahun 2010.