Mahkamah Agung Pakistan Panggil Perdana Menteri

Seorang pria melintasi gedung Mahkamah Agung Pakistan di Islamabad (Foto: dok). MA Pakistan telah memanggil PM Raja Pervez Ashraf atas tuduhan tidak mengindahkan perintah MA untuk membuka kembali kasus korupsi yang dituduhkan atas Presiden Zardari.

Mahkamah Agung (MA) Pakistan telah memanggil Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf atas tuduhan tidak mengindahkan perintah MA untuk membuka kembali kasus korupsi presiden negara itu.
Panggilan MA Pakistan hari Rabu (8/8) adalah langkah terbaru dalam pertentangan yang sudah lama dengan pemerintah atas tuduhan terhadap Presiden Asif Ali Zardari, yang telah membantah melakukan kesalahan.

Bulan Juni, Mahkamah Agung mendapati mantan perdana menteri Yousuf Raza Gilani bersalah menghina mahkamah karena tidak meminta pihak berwajib Swiss untuk membuka kembali kasus itu. Mahkamah memutuskan ia tidak layak memangku jabatan dan Ashraf mengambil-alih jabatan perdana menteri.

Parlemen Pakistan memberlakukan undang-undang bulan lalu yang tadinya akan melindungi Ashraf , dengan mengecualikan para pejabat dari tuduhan menghina mahakamah. Tetapi, Mahkamah Agung pekan lalu membatalkan undang-undang itu karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar.