Mahkamah Eropa: Uber Harus Diperlakukan Sama dengan Taksi

Para supir taksi di Paris menggelar aksi unjuk rasa memprotes layanan Uber yang mereka anggap melakukan persaingan tidak sehat dalam memperebutkan penumpang, 26 Januari 2016. (Foto: dok).

Mahkamah Tertinggi Uni Eropa memutuskan hari Rabu (20/12) bahwa Uber harus diatur seperti perusahaan taksi, bukan sebagai jasa teknologi, keputusan yang membatasi operasi perusahaan angkutan penumpang itu di Eropa.

Keputusan tersebut dijatuhkan sebagai tanggapan atas keluhan dari perhimpunan sopir taksi Barcelona, yang berusaha mencegah Uber meluas ke kota Spanyol itu. Para sopir taksi itu mengatakan bahwa sopir Uber harus memenuhi persyaratan perizinan, dan menuduh perusahaan Uber melakukan persaingan yang tidak adil.

Uber yang berbasis di San Fransisco mengemukakan argumentasi perusahaan itu sepatutnya diatur sebagai penyedia layanan informasi karena pelayanan didasarkan pada aplikasi yang mengaitkan penumpang dengan sopir.

Mahkamah tertinggi Uni Eropa itu mengatakan pelayanan yang disediakan Uber dan perusahaan serupa pada dasarnya terkait dengan layanan angkutan dan oleh karena itu harus digolongkan sebagai pelayanan dalam bidang angkutan berdasarkan undang-undang Uni Eropa.

Keputusan itu akan berdampak terhadap perusahaan-perusahaan angkutan penumpang di ke-28 negara anggota Uni Eropa, di mana pemerintah-pemerintah nasional sekarang dapat mengatur perusahaan seperti Uber sebagai perusahaan angkutan.

Uber berusaha mengurangi makna keputusan itu, dengan mengatakan keputusan itu hanya berdampak terhadap operasinya dalam empat negara dan akan tetap melaksanakan rencana untuk melakukan perluasan di Eropa.

Uber sebelumnya terpaksa membatalkan layanan “peer-to-peer” di beberapa negara Uni Eropa yang menghubungkan sopir 'freelance' dengan penumpang. [gp]